Kodim, Polres Dan Brimob, Mengawal Jalannya Eksekusi Lahan Oleh Panitera PN Bulukumba Sulawesi Selatan
Media Humas Polri Bulukumba_Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba melakukan eksekusi lahan sawah dan tanah perumahan/kebun yang terletak di Dusun Jatia Desa Sangkala Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.Selasa (14/12/2021).
Obyek sengketa yakni berupa tanah perumahan/kebun seluas ±1,70 Ha yang terletak di Dusun Jatia Desa Sangkala dan tanah sawah seluas ± 0,21 Ha yang terletak di dusun Dumpu Lohe Desa Sangkala Kecamatan Kajang Kabuten Bulukumba.
Pihak Panitera Pengadilan Bulukumba membacakan Berita acara Eksekusi perdata No. 14/Pdt.G/2006/PN Blk tanggal 14 Desember 2021, antara penggugat/Pemenang Palalloi Bin Caddon melawan tergugat Utung Bin Jama berteman. Dalam lokasi eksekusi telah berdiri banguna berupa 7 unit rumah yang terdiri dari 5 unit berupa rumah panggung dan 2 unit rumah permanen.
Pada eksekusi lahan yang dimenangkan penggugat atas nama Pallaloi Bin Caddo melawan tergugat Utong Bin Jama, berdasarkan surat putusan MA nomor : 2259/k/pdt/2008, ini sempat mendapat perlawanan dari pihak tergugat dengan cara memblokade akses jalan menuju objek eksekusi dengan balok kayu dan membakar ban.
Setelah melakukan negosiasi oleh tim negosiator dan dibantu oleh Dalmas Polres Bulukumba, tidak membuat massa tergugat mundur dan bahkan berusaha memukul mundur tim negosiator dan pasukan Dalmas Polres dengan bambu runcing serta senjata tajam.
Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo, S.IK.,M.Si, yang memimpin pasukan pengamanan langsung memerintahkan 1 unit Water Canon dan 1 SSK pasukan Brimob Batalyon C Pelopor untuk membubarkan massa yang mulai anarkhi.
” Dalam kegiatan ini kami telah melakukan semua tahapan pengamanan sesuai dengan SOP yang berlaku. Akan tetapi massa tetap menghalangi jalannya eksekusi, bahkan ada yang melemparkan bom molotov serta menggunakan pompa semprot hama yang sudah dimodifikasi sehingga menyemburkan api dan diarahkan kepada pihak pengamanan, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dari pasukan PHH Brimob. Alhamdulillah dalam kegiatan eksekusi ini berjalan dengan aman tanpa adanya korban dari warga dan petugas,” jelas Kapolres Bulukumba.
Setelah berhasil memukul mundur massa, selanjutnya Kapolres Bulukumba memerintahkan 1 SSK pasukan PHH Brimob yang dipimpin langsung oleh Danyon C Pelopor Kompol.Nur Ichsan
untuk masuk ke lokasi eksekusi yang telah diberi penghalang balok kayu dan batang pohon besar.
Setibanya di lokasi objek eksekusi, tim Panitera yang dikawal ketat oleh pasukan Brimob dan Dalmas Polres Bulukumba beserta anggota TNI langsung membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba nomor : 014/Pen.pdt.G/2011 PN.BLK tanggal 21 Februari 2011 yang memenangkan penggugat Pallaloi Bin Caddo dengan lokasi objek sengketa harus dikosongkan dari bangunan yang berdiri di dalamnya.
Ketika tim panitera akan melakukan eksekusi bangunan, pihak tergugat sempat meminta mediasi kepada pihak Pengadilan Negeri untuk menempuh jalur damai dengan berniat membayar biaya ganti rugi lahan kepada pihak penggugat.
Namun mediasi tidak menemukan kata sepakat karena tidak ada pihak yang berani menjamin, akhirnya eksekusi lahan perumahan tetap dilanjutkan, 7 rumah dan berbagai pohon tanamayang ada didalam lahan sengketa terpaksa di robohkan dengan menggunakan ekskavator.
Senada disampaikan Dandim 1411 Bulukumba Letkol.CZI Dendi Rahmat Subekti, bahwa pelaksanaan eksekusi di Kajang berjalan lancar, meski pada awalnya ada sedikit hambatan.(SAMSUDDIN)