Media Humas Polri//Kapuas
Agak unik peristiwanya,meski saat ini SDN terkait sudah resmi diangkat Kepala Sekolah.Sebelumnya ada SK Pengangkatan PLT Kepala Sekolah dari Kepdiknas Kab.Kapuas tetapi terblokir oleh protes Kepsek yang ada hingga penerima PLT Kepsek yang di SK kan tidak berjalan,ada apa ?
Apa Dasar Hukum SK PLT Kepsek Diblokir Kepsek Yang Ada ?
Ingat ini negara hukum bukan Negara Kekuasaan(Recht State bukan Macht State),pasal 27 UUD 1945.Ingat juga Asas Asas Pemerintahan yang baik,kemudian UU Administrasi Pemerintahan,Undang Undang ASN,Undang Undang Management PNS.Kesemuanya mengatur tata urutan pemberlakuan administrasi dilingkungan ASN dan PNS.
Lalu dasar hukum yang mana yang membolehkan SK Kadisdik Kabupaten boleh di blokir oleh protes Kepsek terkait ?,yang ada SK PLT Kepseknya.Berantakan kalau SK Pejabat Negara dikalahkan blokir Surat protes.Harusnya SK Pejabat Negara hanya bisa dibatalkan oleh Keputusan PTUN bukan oleh blokir protes Kepsek terkait.
Meski SDN terkait saat ini sudah ada SK Kepsek yang baru,tetapi penggantian dari SK PLT Kepsek yang diblokir Kepsek terkait secara hukum Administrasi belum batal,dan penerima SK PLT Kepsek tersebut bisa mengajukan keberatan kepada PTUN bukan dengan cara memblokir seperti Kepsek SDN terkait. Jangan Berjalan Diluar Jalur Hukum
Untuk semua aktifitas di NKRI hendaknya mengikuti aturan yang berlaku,jangan berjalan sendiri sendiri.Tertib dan keadilan hukum menjadi hak setiap WNI(psl 27 UUD 1945),dengan jalan ini ketertiban Nasional akan dapat ditingkatkan,penyelenggaraan Negara jauh lebih baik dibanding jika pejabatnya menjalankan kemauan sendiri sendiri.
Kembali Kepada Gugatan PTUN Jika Terdapat Konflik Putusan Pejabat Negara
Bukan main blokir dan protes kelompok tertentu manakala ada putusan pejabat Negara.Jalurnya ada gugatan Ke PTUN untuk semua pihak yang berkonflik dengan Putusan Pejabat Publik dan atau Pejabat Negara,sehingga terwujud tertib hukum dan keadilan yang merata,begitu harusnya.( Toto )