Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK.SH.MH.MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin Kamis (06/04/2023) menyampaikan, Berawal dari laporan Masyarakat yang diterima Personel Kodim 0209/LB dan Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang melaporkan maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Dusun Tanjung Makmur Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.
Menindak lanjuti laporan Masyarakat ini Tim Opsnal. Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Personel Intel Kodim 0209/LB turun kelokasi yang di informasikan dan dilokasi Tim melakukan penyelidikan dan tindakan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa, Rabu (05/04/2023) sekira pukul 13.05 WIB.
Hasil dari Interogasi yang dilakukan terhadap tersangka, tersangka mengaku bernama dengan inisial KAL alias Kamal Warga Dusun Tanjung Makmur Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.
Dilanjutkan dengan penggeledahan badan ditemukan berupa, 4(empat) buah plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3.7 gram bruto, 1(satu) buah Timbangan Elektrik, 1( satu) buah bong, 1(satu) buah kaca pirex, 2(dua) buah mancis, 1(satu) buah gunting, 1(satu) buah senter kepala, 1(satu) buah tas warna hitam, 1(satu) buah HP merk VIVO dan uang tunai sejumlah Rp 1.630.000 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu).
Tersangka KAL alias Kamal merupakan residivis Tahun 2019 yang pernah dihukum penjara dan mengakui barang bukti yang disita adalah miliknya sendiri, untuk proses hukum selanjutnya tersangka KAL bersama barang bukti diamankan di tahanan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan gelar perkara di ruangan Gelar perkara Satresnarkoba Labuhanbatu, dengan mengundang Pengawas Internal dan Pihak Kodim 0209/LB.
dengan gelar perkara berkesimpulan bahwa terhadap tersangka KAL alias Kamal sesuai dengan pasal 184 KUHAP telah cukup bukti melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan berkas perkara kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka KAL alias Kamal di jerat dengan pasal 114 ayat (1( subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)