Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Pembahasan Pemekaran Desa Mattiro Ade

Media Humas Polri // Pinrang

Menindak lanjuti proses pemekaran Desa Mattiro Ade Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang yang sudah puluhan tahun belum terealisasi, Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang, Kamaruddin, SH, MH, di Ruang Rapat Masseddi ada , Kantor DPRD Kabupaten Pinrang, Senin (13/1/2025).

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut dihadiri oleh, Kepala Desa Mattiro Ade, Rustan Sali, Ketua BPD Mattiro Ade Andi Agussenga, para Kepala Dusun Desa Mattiro Ade, Ketua Panitia pemekaran Desa Prayitno dan Anggota, perwakilan dari Dinas PMD serta berbagai instansi terkait.

Rapat tersebut, membahas tahapan dan prosedur administratif yang harus dilalui dalam rangka pemekaran desa.

Kamaruddin dalam kesempatan tersebut, menyampaikan pentingnya pemekaran desa untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta mendorong perkembangan ekonomi dan sosial di wilayah tersebut.

“Pemekaran desa bukan hanya soal pembagian wilayah administratif, tetapi juga untuk mempercepat pembangunan yang merata. Kami akan terus memantau dan mendukung agar proses ini berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Kamaruddin.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Mattiro Ade menyampaikan kekecewaan dari masyarakat desa Mattiro Ade yang sudah jenuh menunggu selama puluhan tahun, tapi belum terealisasi.

” Kami dalam kesempatan ini, menyampaikan kekecewaan dari masyarakat desa Mattiro Ade yang sudah menunggu selama puluhan tahun untuk dimekarkan, tapi sampai saat ini hal itu belum terealisasi, sedangkan menyangkut persyaratan untuk dimekarkan sudah terpenuhi secara administrasi.”

“Kami, tentunya sangat mengharap pemekaran desa yang dinantikan masyarakat desa Mattiro Ade selama puluhan tahun dapat segera terealisasi, karena yang kami ketahui hasil verifikasi dari tim Kabupaten, sudah menyatakan bahwa secara faktual dan administrasi, Desa Mattiro Ade sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan,” ungkap Rustan.

Rapat ini juga membahas tantangan yang dihadapi dalam proses pemekaran tersebut, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi serta kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah. Para peserta rapat berkomitmen untuk bekerja sama demi kelancaran proses pemekaran yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Desa Mattiro Ade dan sekitarnya.

Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan pemekaran yang efisien dan bermanfaat bagi kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakat.

Untuk diketahui, Desa Mattiro Ade mengusulkan pemekaran desa menjadi dua desa, Desa Mattiro Ade dan Desa Sempang, diusulkan semenjak tahun 2005 dan belum terealisasi sampai sekarang.(Sukri)

Pos terkait