Media Humas Polri // Pinrang
Komisi IV DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat kerja dengan mitra kerjanya. Rapat kerja ini dimaksudkan untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap capaian kinerja masing-masing OPD di tahun 2024 lalu dan menerima masukan-masukan dari OPD bersangkutan untuk perbaikan ke depannya.
Rapat kerja komisi IV dipimpin langsung ketuanya, Andi Riksan (Fraksi Nasdem) didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Drs. H.Hamzah (Fraksi Gerindra) dan Sekretaris Komisi IV, Harun, S.Pd.I (Fraksi Golkar), serta dihadiri Anggota Komisi IV lainnya.
Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, yaitu hari Rabu, 08 Januari 2024 sampai dengan hari Kamis, 09 Januari 2024.
Sesuai dengan jadwal, pada hari rabu, Dinas Sosial, RSUD Lasinrang, RSUD Madising dan Dinas Tenaga Kerja.
Dalam rapat kerja bersama Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, yang dihadiri langsung Kepala Dinas, M.Rusli didampingi beberapa staf menjelaskan, untuk penggunaan BPJS gratis atau KIS tidak ada istilah kadaluarsa. Jadi, jika ada yang mengatakan bahwa BPJS gratis akan mati kalau tidak pernah digunakan selama 6 bulan itu tidak benar, karena selalu dibayar iurannya apakah itu lewat dana APBD atau dana APBN.
Lanjut M.Rusli, akan tetapi terkadang memang ada yang sudah tidak aktif lagi, tetapi bukan karena kadaluarsa tapi di non aktifkan karena mungkin pemerintah pusat merasa mereka sudah tidak layak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan. Salah satunya karena mereka tidak masuk dalam data DTKS. Sedangkan semua penerima bantuan termasuk BPJS gratis yang dananya berasal dana APBN wajib terdaftar dalam DTKS, karena itu adalah persyaratan wajib, kalau tidak terdaftar di DTKS otomatis BPJSnya akan dinonaktifkan oleh pusat melalui aplikasi.
Ada beberapa komponen indikator yang menjadi acuan, sambung M. Rusli, apakah warga tersebut layak masuk DTKS atau tidak. Aturan terbaru, masyarakat yang penggunaan listriknya diatas 900 KWH dianggap tidak layak sebagai penerima bantuan karena dianggap mampu. Selain itu, ASN dan yang terdaftar di perusahaan, seperti di Morowali, Alfamart dan sejenisnya juga tidak bisa masuk sebagai penerima bantuan, otomatis akan ditolak oleh system aplikasi. (Sukri/Alman)