KOMISI IV DPRD SUBANG TANGGAPI DUGAAN PUNGLI DI SMPN 1 BINONG

KOMISI IV DPRD SUBANG TANGGAPI DUGAAN PUNGLI DI SMPN 1 BINONG

Media Humas Polri || Subang

Bacaan Lainnya

terkait pemberitaan Media Humas Polri (MHP) Jum’at (16/08/2024) tentang adanya dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 1 Binong, dengan dugaan adanya pembelian seperti pakaian seragam,Olah raga, batik dll selain itu dugaan penjualan LKS dan pungutan sumbangan sebesar Rp.300,000/ siswa pada kelas VII (siswa baru) yang kesemuanya dinilai sangat memberatkan orang tua siswa bahkan dugaan penjualan LKS tidak saja kelas VII akan tetapi kelas VIII dan Kls 1X pun diwajibkan untuk membeli LKS.

Harga jual buku LKS atau modul dijual kisaran Rp.235.000-/paket untuk 11 paket modul (LKS), adapun untk pakaian seragam batik,muslim dan olah raga plus atribut dipungut Rp.965.000,-/siswa sedangkan  pungutan dengan dengan dalih sumbangan  Rp.300.000/siswa.

menyikapi dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak SMPN 1 Binong, Zenal, Ketua Komisi 1V  DPRD 2 Subang ketika dimintai tanggapannya melalui telepon seluler, beliau menyatakan kekecewaannya menurut Zenal, Komisi 1V mengenai hal ini akan melakukan rapat kerja dengan dinas pendidikan juga tentang isu-isu yang berkembang saat ini terutama pungutan kepada siswa dengan dalih sumbangan, tidak menutup kemungkinan kami juga akan memanggil Kep.sekolah SMPN 1 Binong untuk dimintai keterangannya tentang dugaan dimaksud.

Kami juga sangat menekankan Kepada sekolah-sekolah pentingnya kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang mencegah terjadinya praktek-praktek yang memberatkan oran tua siswa dan melanggar aturan, selain itu penting juga untuk mendorong pengawasan yang lebih ketat dari pihak dinas pendidikan dan kebudayaan Kab.subang, untuk memastikan sekolah-sekolah mematuhi regulasi yang berlaku.

Kami memohon Ombudsmen untuk lebih aktip dalam menangani pengaduan masyarakat terkait masalah ini, Kami mengingatkan kepada pihak sekolah yang melanggar aturan tersebut,konsekwensinya bisa mendapatkan sanksi Administratip dan sanksi pidana.

sanksi Admistratip yaitu peringatan tertulis, penghentian dana bantuan BOS, penurunan jabatan, sampai pemberhentian jabatan sebagai kepala sekolah adapun sanksi pidana tentu itu sudah diatur dalam KUHP.

Ditempat lain tanggapan Ketua Komisi 1V diberikan Apresiasi oleh Dedi R. salahsatu pemerhati pendidikan di kec.pagaden semoga apa yang disampaikan Ketua Komisi ada tindakan yang nyata tidak saja sebatas rapat kerja tapi menghasilkan suatu rekomendasi untuk diusulkan ke Bupati agar mengeluarkan PERBUP tentang PELARANGAN SEKOLAH BERJUALAN DAN PELARANGAN IURAN DENGAN DALIH SUMBANGAN berikut dengan sanksi nya, dugaan pungli disekolah itu kalau saya perhatikan sistem nya sudah masip artinya ini sudah diketahui oleh semua pemberi kebijakan di Dinas pendidikan dan kebudayaan mereka semua tutup mata berbagai dalih/alasan untuk mengelak tentunya sudah mereka kantongi dan saya tidak yakin kalau Kep.Dinas Pendidikan yang baru dilantikpun tidak terkontaminasi dan saya tidak yakin juga kalau Kepala Dinas tidak mendengar riuh nya orang tua siswa saat ini yang mempermasalahkan masalah LKS misal nya, tidak ada jalan lain menurut saya harus ada PERBUP dan saya berharap ke komisi 1V diakhir masa jabatan nya perjuangkan kebijakan yang dapat dirasakan oleh masyarakat banyak Jasa anda akan dikenang, Ujar Dedi (Deni).

Pos terkait