KUANTAN SUNGINGI,-Mediahumas.polri.com
Komitmen Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H untuk menumpas kejahatan dan narkotika di kabupaten Kuantan Singingi bukan hanya isapan jempol belaka. Selasa, (27/6/23) Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan seorang pelaku berinisial AS Alias A, berusia 25 tahun yang beralamat di Desa Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi karena memiliki 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H membenarkan jika AS merupakan warga Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing dan telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Kuansing terkait dengan kepemilikan barang haram tersebut.
IPTU Novris Menerangkan Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan diDesa Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika Tim Mata Elang kemudian melaporkan kepada Kasat Res Narkoba IPTU NOVRIS H SIMANJUNTAK, S.H.,M.H.
Sekira pukul 01.00 WIB Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing Kemudian melakukan penggrebekan terhadap rumah milik Sdr AS yang beralamat di Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing, dan dijumpai Sdr AS sedang berada di dalam rumah serta 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisab bong di atas lantai dekat Pelaku AS duduk, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan AS dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di simpan didalam kantong celana samping sebelah kanan yang digunakan oleh Pelaku AS, dan Pelaku menerangkan bahwa semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan di edarkan seharga Rp. 150.000,- perpaket. Pelaku mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari Sdr IKI Als K (DPO). selanjutnya Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba IPTU NOVRIS H SIMANJUNTAK, S.H.,M.H. menambahkan jika tersangka dikenai pasal tentang Narkotika.
“Tersangka kami kenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu Kesatuan Polres Kampar.(jasriadi)