Komitmen Program Asta Cita Presiden RI Polsek Tenggilis Mejoyo Kembali Berhasil Amankan Pelaku Judi Online

Media Humas Polri // Surabaya

Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya dibawah Komando KOMPOL TEGO S MARWOTO. S.H, S.E, M.H., selama bulan November hingga bulan Desember 2024 telah berhasil mengungkap kasus judi online serta penyalahgunaan narkoba.

Bacaan Lainnya

 

Informasi yang diterima redaksi melalui Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo IPDA OYONG ABDILLAH. S.H, M.H, terdapat sebanyak 14 Laporan Polisi (LP) dimana kasus tersebut menjadi atensi prioritas dari Kapolri dalam penegakan hukum yang selaras seiring dengan program Asta Cita oleh Bapak Presiden RI.

 

KOMPOL TEGO memberikan wewenang penuh kepada IPDA OYONG selaku Kanit Reskrim beserta jajaran agar tidak memberikan ruang gerak bagi para pelaku Judi online serta pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah kota Surabaya, khususnya wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo.

 

Dari 14 LP ini menjadi bukti keseriusan anggota kepolisian khususnya Reskrim dalam menindak tegas para pelaku yang mana dari 12 pelaku yang diamankan dua di antaranya berinisial FL dan DK diduga terlibat merupakan bandar chip dengan omset ratusan juta rupiah.

 

Kedua pelaku ini menyediakan chip secara live. Para pelanggannya pun dari berbagai daerah luar kota Surabaya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku judi online ini melanggar tindak pidana ” Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 dan serta pasal 45 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE.

 

Sementara itu IPDA OYONG menuturkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi bahaya judi online serta penyalahgunaan narkoba dan tidak segan-segan menindak para pelaku yang melanggar hukum di Surabaya khususnya di wilayah Tenggilis Mejoyo. (Yudha)

Pos terkait