Media Humas Polri//Kalsel
Sat Reskrim Polres Batola Ungkap kasus curanmor yang beberapa pekan lalu sering terjadi di Wilayah Kab. Batola
Sebanyak 7 Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batola dalam pengungkapan tersebut
Para pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya berinisial MY (35), AD (38), MA (45), BH (42), AS (30), DS (33), dan MM 35, Kata Kapolres Batola ANIB BASTIAN, S.I.K., M.H, dalam Konferensi Pers yang diwakili Waka Polres Batola KOMPOL LETJON SIMANJORANG, S.H pada Jumat (8/11/2024)
MY dan AD warga Kec. Matraman Kab. Banjar merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut yg beraksi di wilayah sekitar Kec. Marabahan dan Kec. Cerbon, beraksi di 6 TKP, hasil curian ranmor dijual kepada pelaku MA dan BH yang juga warga Matraman Kab. Banjar
Sedangkan pelaku AS, DS dan MM melakukan curanmor di wilayah Kec. Anjir muara dan Batola, beber Kasat Reskrim Polres Batola AKP MORRIS WIDHI HARTO, S.I.K melalui KBO Sat Reskrim Polres Batola IPDA RIFAI SUTANTO, SH.
Terungkapnya kasus Curanmor di Batola tersebut setelah Tim opsnal Sat Reskrim Polres Batola mencurigai pelaku ketika akan diminta keterangan, pelaku melakukan perlawanan melarikan diri dari Marabahan menuju Arah Banjarmasin dikejar oleh petugas dan pelaku MY dan AD meninggalkan sepeda motornya di wilayah desa Gampa Asahi Kec. Rantau badauh selanjutnya lari ke persawahan sempat masuk hutan belantara selama 1 malam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batola yang dipimpin Kasat Reskrim AKP MORRIS WIDHI HARTO, S.I.K, terus melakukan pencarian terhadap pelaku menggunakan Dron dan Anjing Pelacak, akhirnya pagi hari (5/11) ketika kedua Pelaku mencari bantuan untuk melanjutkan pelariannya akan ke Banjarmasin, Masyarakat yang curiga dengan pelaku menginfokan petugas akhirnya Pelaku MY dan DS berhasil ditangkap oleh petugas di Wilayah Kec. Mandastana Kab. Batola
Sedangkan 3 orang Pelaku AS, DS dan MM, yang beraksi di wilayah Kec. Anjir Muara dan Anjir parsar adalah kelompok berbeda dan telah ditangkap terlebih dahulu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Penyidik Sat Reskrim berhasil menyita 1 unit Ranmor yang digunakan pelaku dan sarana pelaku Kunci Leter T, serta 5 Unit Ranmor hasil Curian
Modus Operandi pelaku diantaranya mendekati Sepeda Motor yang tidak terkunci Stang selanjutnya diambil dengan cara didorong ketempat agak jauh dan Sepi selanjutnya pelaku menggunakan Kunci leter T setelah berhasil menghidupkan mesin pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut “terang Rifai Sutanto”
Kendati kasus curanmor di Wilayah Batola telah berhasil diungkap jajaran Reskrim Polres Batola
Kasi Humas polres Batola IPTU MARUM menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada di dalam mengamankan barang miliknya agar memarkir kendaraan miliknya tempatkan kendaraan di tempat yang mudah dipantau, dan pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci Stang, serta menambah kunci pengaman pada kendaraan sebagai Upaya pencegahan~ “pungkas Kasi Humas”. ( Irfani )