Komplotan Janda Muda di Serang Nekat Pakai dan Jualan Sabu Berdalil Ingin Tetap Langsing
Media Humas Polri || Banten
Tiga janda muda di Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditangkap Satres narkoba Polres Serang mereka kedapatan mengedarkan dan memakai narkoba jenis sabu – sabu dengan dalil agae tetep langsing, Sabtu ( 10/08/2024).
Ketiganya adalah IA (29) Warga Taktakan, GA (28) Bonegara dan ON (31) Warga Waringin Kurung. Mereka kompak mengedarkan narkoba untuk menutupi kehidupan sehari – hari juga menjaga kebugaran tubuh.
“Dari tersangka IA ini ditemukan 9 paket sabu seberat 13,61 gram yang disembunyikan di belakang lemari pakaian,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (11/07/2024).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IA mendapatkan pasokan sabu dari IO (DPO) warga kebon jeruk, Jakarta Barat yang belum diketahui tempat tinggalnya. Tersangka Al mengaku menemui IO di sebuh minimarket di daerah Kebon Jeruk.
“Jadi tersangka IA tidak mengetahui lebih dalam sipemilik sabu,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersangka IA juga mengaku telah memberikan sabu kepada tersangka GA dan ON. Berbekal dari informasi tersebut, petugas di lapangan mengembangkan dengan menangkap GA dan ON pada Rabu 08 Agustus 2024. ( mhp Yanto )