Mediahumaspolri.com // Sulteng
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang merupakan pengawas eksternal Polri telah melakukan supervisi di Polda Sulawesi Tengah,tepat dihari Selasa (13/6/2023) sore.
Supervisi yang dilakukan Kompolnas untuk mengetahui progress penanganan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak diduga dibawah umur diwilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang saat ini dalam penanganan tim penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng
Pejabat Kompolnas yang hadir antara lain Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Josua Mamoto dan Poengky Indrawati, S.,H, L.LM, pertemuan keduanya dengan Kapolda Sulteng sekaligus mendengarkan paparan dari tim penyidik yang menangani kasus yang menjadi perhatian publik secara nasional.
“dalam kunjungan Kompolnas ke Polda Sulteng guna melakukan supervisi penanganan kasus yang sempat menjadi atensi tingkat nasional,” kata Benny J. Mamoto dihadapan jurnalis yang menunggu di Polda Sulteng, Selasa (13/6/2023).
Selanjutnya, Kata”Benny dirinya suda mendapatkan keterangan dari tim penyidik,mengenai progress penanganan kasus ini,Sebut”mantan Kadivhumas Polri ini.
Menyangkut penanganan Kasus tidak Pidanan persetubuhan Kompolnas mengapresiasi kepada bapak Kapolda karena dengan kegigihanya kasus ini ditarik ke Polda, maka penanganannya bisa optimal,Pertama karena ditangani oleh subdit PPA yang notabene dari kompetensinya dan juga jumlah personelnya lebih memadai dari pada tingkat Polres, ujarnya.
Berikutnya,Kata”Benny keberhasilan dalam memburu ketiga tersangka yang melarikan diri,berhasil ditangkap kembali dengan kurung waktu lama lima hari ketiga pelaku berhasil diamankan.walupun pelarian pelaku ditemukan berbeda lokasi seperti di Kendari, Kutai Timur dan satu di Tarakan.
Tentunya ini perburuan yang tidak mudah,jika hanya ditangani Polres belum tentu pelaku muda secepat ini ditemukan,Ujarnya” Benny J. Mamoto.
Oleh karena itu kami menyampaikan apresiasi atas keseriusan Pihak Polda dalam menangani kasus ini hingga seluruh publik mengetahui keseriusan Pihak Polda penanganan kasus ini,tegas Benny yang juga Dosen di PTIK
Selanjutnya”kata, Benny dalam proses penyidikan perlu mendengar keterangan ahli, ketika penyidik akan menerapkan pasal yang dipersangkakan itu perlu pendapat ahli, dimana dalam pendapatnya ahli menerangkan bahwa penerapan pasal sudah sesuai dengan fakta yang ditemukan”Tuturnya.
Di forum Pengadilan lah kita akan mendengar pembuktian hukum bagaimana sih peristiwanya, Karena sering terjadi antara yang viral dengan yang fakta yang terungkap di Pengadilan itu berbeda. Oleh sebab itu marilah kita sama-sama mengikuti proses ini agar publik mendapatkan jawaban sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
Di tempat yang sama Poengky Indrawati anggota Kompolnas menambahkan, supervisi yang kami lakukan untuk memastikan bahwa Polri sudah melaksanakan tugas secara professional dan mandiri”ucapnya dalam pertemuan.
Selain itu kita juga berikan apresiasi terhadap tim Operasi penyergapan atas keberhasilan menangkap DPO atau pelaku yang buron hingga saat ini suda diamankan,ujarnya.
penerapan pasal-pasal yang dilakukan penyidik itu sudah kuat, sehingga harapan kami ini bisa lancar. Ini semata-mata juga untuk memberikan perlindungan kepada korban agar kedepan kasus ini tidak kembali terjadi dikemudian hari. momentum bagi kita agar selanjutnya dijadikan pembelajaran dalam peristiwa ini agar menjaga anak-anak kita hingga tidak menjadi korban,Tutupnya. (Arwis)