Media Humas Polri || Kalimantan Tengah
Bertempat di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng dilaksanakan konferensi pers kasus pembunuhan dan penganiayaan pasangan suami istri (pasutri) di Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Rabu (13/9/2023) siang.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. yang didampingi Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra S.I.K., M.M., dan diikuti oleh Kasatreskrim Polres Kapuas, serta personel Satreskrim Polres Kapuas.
“Adapun Konferensi Pers kali ini yaitu kasus tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUH Pidana jo tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUH Pidana jo tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” ungkap Kapolres saat diwawancarai.
Kemudian Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengatakan melakukan hal keji tersebut akibat sakit hati karena kata-kata kasar oleh korban dan di sebut sebagai dukun palsu.
“Atas perbuatannya pelaku pun terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Kapuas menambahkan, di dalam satu kasus besar ini, Kapolres Kapuas juga mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan dari Unit Resmob Polres Kapuas, Unit Resmob Polresta Palangkaraya, Unit Intelmob Satbrimob Polda Kalteng, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Ditintelkam Polda Kalteng Dan Resmob Polsek Pahandut atas bantuannya dalam mengungkap kasus ini”ungkapnya, Kapolres. (Tumi)