Media Humas Polri // Poso
Konferensi pers digelar di kantor Kepolisian Poso Pesisir untuk mengungkap kasus pencurian ternak yang terjadi di kecamatan tersebut. Pencurian tersebut dilaporkan oleh saudara Ahmad Unas, yang akrab disapa Papa Asma Sabtu. (24/2/2024)
Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Kasi Humas AKP Basirun Laele,S.Sos didampingi oleh Kapolsek Poso Pesisir IPTU Risdianto. Dalam penjelasannya, AKP Basirun menyampaikan modus operandi pelaku yang berhasil diamankan.
Pelaku kemudian mencabut patok yang mengikat sapi tersebut dan berhasil menaikannya ke mobil pickup. Setelah itu, mereka menuju Desa Mapane dan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Parigi Moutong .
“Dua tersangka yang berhasil diamankan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, ke-3, dan ke-4 KUHPidana jo Pasal 54 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” tambah AKP Basirun.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa investigasi masih terus dilakukan untuk menemukan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Diharapkan dengan pengungkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang dalam beternak serta menjalankan aktivitas di sekitar kecamatan Poso Pesisir. ( Eferdi )