Konferensi Pers Satpolairud polres tanjung jabung timur terkait pengungkapan Perampokan.
Media Humas Polri || Muaro Sabak
Satpolairud Polres Tanjung Jabung Timur Laksanakan Konferensi Pers Terkait Perompakan yang dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Jambi KOMBES POL Michael Mumbunan, SIK Selasa 13 September 2022.
Sebagaimana reliase yang dipapaikan oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK yang juga didampingi oleh Kasat Polairud AKP Ahmad Soekani Daulay, SH, MH, Kasat Reskrimum, Kasat Sabhara dan Kasat Lantas saat membuka konferensi pers menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-59/VIII/2022/Res Tanjab Timur/SPKT, tanggal 25 Agustus 2022 tentang Perompakan KM. Naga Mas GT.15.
Adapun waktu kejadian pada hari Selasa Tanggal 23 Agustus 2022 sekira Pukul 03.30 Wib di Perairan Depan Kuala Lambur Luar Kec. Muara Sabak Timur Kab. Tanjab Timur dengan korban nama TH, RO, J, HH dan S yang kesemuanya warga Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur. Imbuh Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, atas kejadian perompakan tersebut korban telah dirugikan berupa : Radio Kapal, GPS, Antena, Tenaga Surya, Dinamo Cas, 2 Buah Acu Kapal, 3 Ekor Ikan Tenggiri dan 30 Ekor ikan Otek, 1 Buah Fiber Ikan, 2 Unit Handphon, 2 Unit Lampu Led, 1 Unit Otomad Starter, 1 Unit Pompa Celup, 40 meter Tali Kapal dan Dokumen.
Atas kejadian tersebut selanjutnya Dirpolairud bersama Kapolres Tanjab Timur membentuk Tim guna ungkap kasus Perompakan yang berawal dari informasi HC selaku penampung ikan, telah membeli ikan dari seorang yang bernama RN selaku penadah ikan yang diduga haril Perompakan. Dari hasil Penyelidikan Tim pada hari Jumat 9 September 2022 Pukul 16.00 Wib Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku Perompakan berinisial SA selaku residivis bersama rekan-rekannya MY, HH, BT, JD dan RN selaku penadah.
Dari hasil perbuatan ke 6 tersangka tersebut Sarpolairud telah menjerat Pasal 340 KUHPidana kepada RN, sedangkan SA, MY, HH, BT dan JD dikenakan Pasal 439 Ayat (1) KUH Pidada dengan ancaman Hukuman 15 Tahun dan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Bulan.Tambah Kapolres.
Saat ini ke 6 tersangka berikut Barang Bukti 3 Unit Pompong milik tersangka dan beberapa barang bukti milik korban telah diamankan di Polres Tanjab Timur guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan. Tutup Dirpolairud Polda Jambi KOMBES POL Michael Mumbunan, SIK.
Sumber : humas tanjabtim
Laporan: Budi MHP Jambi