Konflik Tambang Pasir Di Desa Air Putih, Jasril Pimpin RDP.
Mediahumaspolri.com ANAMBAS KEPRI – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Tentang Permasalahan Kegiatan Tambang Pasir Rakyat di wilayah Desa Air Putih Kecamatan Siantan Timur, kabupaten kepulaun Anambas, digelar pada Kamis (21oktober/2021) pukul 09.30 Wib bertempat dikantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) ruang rapat paripurna, lantai I.
Rapat dipimpin langsung oleh wakil ketua Komisi II DPRD Anambas, Jasril JML dari Fraksi PAN dengan melibatkan stakeholder terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPRKP)
Kabupaten Kepulauan Anambas(KKA), Dinas Penanaman Modal dan PTSP KKA,Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah KKA serta perwakilan Perangkat desa, Kamar dagang dan industri (Kadin) Anambas, Tokoh Masyarakat Air Putih dan Perwakilan Solidaritas Rakyat Anambas (SRA).Yang ikut dalam rapat tersebut
Saat di confrmasi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Anambas, Jasril JML menyampaikan hari ini kita RDPU sesuai dengan surat yang masuk di sekretariat DPRD Anambas, RDPU ini berfungsi untuk mendengarkan dan mencari solusi atas permasalahan tambang pasir rakyat Di wilayah Desa Air Putih kabupaten Kepulaun Anambas ini agar kedepannya tidak menjadi konflik.
“Dulu kita juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah, kepolisian, intansi vertikal setempat untuk sama sama menyelesaikan terkait permasalahan tersebut, dan pada akhirnya keluar lah berita acara terkait perizinan penambang pasir di Desa Air Putih untuk melakukan penambangan lagi hingga menunggu izin yang diurus oleh Pemerintah Daerah (Pemda) KKA
Pada hari ini saya mengambil kebijakan karena bersifat aspirasi masyarakat dan tenaga kerja yang harus segera disikapi maka dapatlah keputusan bahwa besok kita akan turun langsung ke lapangan untuk melihat situasi dan kondisinya seperti apa yang terjadi di lokasi, tentunya hal ini sebenarnya tidak termasuk Daftar Pemilihan (Dapil) saya namun karena saya ini DPRD Anambas jadi semuanya berhak menyampaikan aspirasinya ke saya,” ujarnya.
Sambung, Jasril Jamal menjelaskan juga bahwa besok pagi yang akan turun ke lapangan itu ada beberapa dewan serta stakeholder terkait, kecuali Pimpinan,Ketua Komisi II dan beberapa dewan Komisi II yang sedang berada diluar kota karena ada keperluan sehingga tidak dapat hadir di lapangan jadi dirinya yang mewakili dari Komisi II.
“Saya bersama pimpinan maupun anggota DPRD Anambas untuk dapat segera menyelesaikan masalah ini, dan tentunya kami bersama Pemda KKA akan membuka lapangan kerjaan agar penambang pasir bisa mendapatkan pekerjaan yang legal serta layak,” kata Jasril JML.
Dikesempatan yang sama, Kepala Desa (Kades) Air Putih, Azam menerangkan pada dasarnya pihak Pemerintah Desa (Pemdes) juga membuat aturan itu tidak sembarangan, dirinya bersama staf mengakui masih memiliki hati nurani dan menimbang terkait aturan yang melarang masyarakat menambang pasir di Desa Air Putih.
“Intinya gini mas, saya sangat paham bahwa masyarakat yang menambang itu adalah pekerjaan utamanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari jadi kami sebenarnya juga menimbang sebelum membuat aturan larangan menambang karena itu merupakan ladang untuk mencari uang,” terangnya.
Kamar dagang dan industri (Kadin) Anambas, Muh Nasrul Arsyad juga menjelaskan dirinya hanya memfasilitasi pengusaha perorangan dengan Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Iya benar kami hanya memfasilitasi terkait permasalahan tersebut, alhamdulilah hari ini sudah kita dengarkan dan dapatkan hasil dari RDPU hari ini bahwa besok anggota DPRD Anambas serta stakeholder terkait turun langsung ke lapangan,”
(Tony doyok )