Konsultasi Publik Dan Sosialisasi Pasca Tambang Rencana Induk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat PT. BGMM 

Konsultasi Publik Dan Sosialisasi Pasca Tambang Rencana Induk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat PT. BGMM

Media Humas Polri||Karimun Kepri

Bacaan Lainnya

” Kapolsek Tebing S.Binsar Samosir, S.H., M.H. hadir dalam dalam kegiatan Konsultasi Publik Amdal PT. Bukit Granit Mining Mandiri bertempat di Hotel Alishan Jalan Raja Usman Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun. Selasa (24/9/2024).

Hadir dalam kegiatan Camat Tebing Chaidir Saleh, S.Sos., Kapolsek Tebing S.Binsar Samosir, S.H., M.H., Danramil 03 Tebing Lettu Inf L. Sihaloho, Kapos AL Leho Letda (Laut) Ahmad Subakir, Dirut PT. BGMM Tri Supriady, Kepala Tehnik Tambang PT. BGMM Ir. Zulkifli, Perwakilan Dinas ESDM Propinsi Kepri Rubi Serlianto, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karimun Avensio, Konsultan Saiful Bahri, Kepala Badan Pemberdayaan Desa Pongkar Said Musafar, Ketua RW 04 Desa Pongar Rahmad Jas, Ketua RW 01 Juma’at, Warga Desa Pongkar Kec. Tebing 15 orang.

Camat Tebing Chaidir Saleh, S.Sos dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada semua yang hadir dalam kegiatan Konsultasi Publik Amdal PT. Bukit Granit Mining Mandiri.

“Konsultasi Publik Amdal merupakan salah satu persyaratan pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) dan perusahaan telah mulai beroperasi tahun 1997. Agar masyarakat yang hadir dapat mendukung kegiatan Konsultasi Publik Amdal, karena sektor granit merupakan penyumbang APBD Kab. Karimun,” tuturnya.

Kepala Tehnik Tambang PT. Bukit Garnit Mining Mandiri Ir. Zulkifli mengatakan “PT. BGMM mulai beroperasi mulai 1997 dan telah beberapa kali berganti manajemen, dan meminta dukungan dari masyarakat Desa Pongkar Kec. Tebing supaya PT. BGMM akan melakukan perpanjangan IUPOP beroperasi karena dalam waktu dekat akan habis masa berlakunya,” ucapnya.

Konsultan Bapak Saiful Bahri dalam paparannya mengatakan bahwa PT. BGMM mulai berdiri sejak tahun 1990 dengan hasil Komoditas berupa batuan Granit yang luasnya 42 Ha. IUP OP PT. BGMM akan habis masa berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024. Tujuan Penyusunan Amdal Al bagi Pemerintah untuk membantu proses pengembalian keputusan pertimbangan Kelayakan lingkungan dan Sumber informasi dalam merumuskan kebijakan pengelolaan dan pemantaun lingkungan.

Kemudian Ketua BPD Desa Pongkar Said Mudafar mengatakan masyarakat sangat mendukung beroperasinya PT. BGMM karena karyawan banyak bekerja diperusahaan yang berasal dari Desa Pongkar dan proses pengurusan Izin di Dinas terkait jangan terlalu lama.

Selanjutnya Ketua RT 02 Bapak Sutarno menjelaskan bahwa perusahaan harus bermitra dengan masyarakat. Masyarakat Desa Pongkar Kec. Tebing sangat mendukung beroperasinya PT. BGMM ini.

Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karimun pengurusan ijin PT. BGMM tetap dilakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karimun meskipun perijinan diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi. “Agar pihak perusahaan menambah ruang terbuka hijau disekitar perusahaan,” tambahnya.

“Dinas ESDM Provinsi Kepri mengatakan dinas akan membantu pengurusan izin PT. BGMM secepat mungkin tetapi harus sesuai dengan aturan yang ada. Pasca Tambang setelah perusahaan tidak beroperasi harus direncanakan dari sekarang.

Kapolsek Tebing S.Binsar Samosir, S.H., M.H. menanggapi bahwa kemitaran antara masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah harus terjalin dengan baik. Dan diharapkan perusahaan agar tidak menutup diri dengan masyarakat terutama masyarakat lingkungan sekitar. Karena PT. BGMM salah satu penyumbang APBD Kab. Karimun di sektor granit, sehingga wajar kita dukung untuk kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kab. Karimun.

Selanjutnya, Kapolsek mengatakan “izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) PT. BGMM akan habis masa berlakunya mulai tanggal 1 Oktober 2024 dan PT. BGMM berencana akan mengurus izin penjualan stokfile yang masih ada di Dinas ESDM Propinsi Kepri. ( Dedy )

Pos terkait