Media Humas Polri//Maluku
“Kegiatan konsultasi publik penyusunan draft dokumen penataan blok pengelolaan dan RPJP taman wisata alam (twa) Pulau pombo periode 2023-2033 digelar di Aula Room New Lelemuku Hotel Senin, 6 Maret 2023 pukul 09.00 WIT.Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku Tengah Drs. N. N. Anakotta, M.Si.
“Pemerintah Daerah Maluku Tengah sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan konsultasi tesebut karena dianggap penting sebagai wadah komunikasi dan koordinasi berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Maluku Tengah dalam rangka pengelolaan dan pengembangan kawasan Taman Wisata Alam Pulau Pombo untuk menjadi salah satu destinasi wisata di Provinsi Maluku. Demikian sambutan Penjabat Bupati yang dibacakan oleh Assisten II.
Lanjut Anakotta sampaikan, Kabupaten Maluku Tengah memiliki 4 kawasan konservasi yang pengelolaannya berada di bawah Balai KSDA Maluku, diantaranya adalah Suaka Margasatwa (SM) Pulau Manuk, Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Gunung Api Banda, dan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Pombo dan Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Pombo.
Disampaikan pula, dalam rangka pengelolaan kawasan Taman Wisata Alam Pulau Pombo, maka perlu dilakukan penyusunan blok dan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Pombo Periode 2024-2033 dengan mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan.
Terkait dengan itu, penyusunan Dokumen Penataan Blok Pengelolaan Wisata Pulau Pombo sangatlah penting dilakukan agar pelaksanaan dan pengembangan pengelolaan pariwisata alam.
dapat dilakukan secara serasi dan harmonis dengan lingkungan alam sekitarnya sesuai kaidah, prinsip, dan fungsi konservasi sesuai potensi sumber daya alam, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, budaya dan aktivitas masyarakat sekitar.
Hadir pada kegiatan konsultasi publik Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Maluku, bersama staf Balai Provinsi Maluku, Para Pimpinan OPD dan Peserta Konsultasi Publik. (Steven)