KONTRAKTOR CV AGUNG BHAKTI DAN PPK TAK PERNAH DAPAT DITEMUI DILOKASI PROYEK JEMBATAN AEK DAHASAN
Mediahumaspolri.com || Taput
Proyek pembangunan jembatan Aek Dahasan Longat Desa Hutabarat Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara disoroti berbagai kalangan, Lembaga Swadaya Masyarakat termasuk Mediahumaspolri bahkan tokoh Pers Luat Pahae Pansir Siregar bersama pemerhati pembangunan Saut Pasaribu.
Pasalnya proyek pembangunan jembatan Aek Dahasan yang dikerjakan oleh CV Agung Bhakti dengan nilai anggaran Rp 901.000.000 diyakini cacat mutu terang Sahala Saragi selaku ketua Lembaga Pemantauan Pengawasan Pembangunan Sumatera Utara (LP3SU) ditemukan galian C berupa Pasir, batu dan tanah timbun tidak sesuai spesifikasi dan tidak memiliki izin.
Tidak hanya itu para pekerja proyek pembangunan jembatan Aek Dahasan tidak memakai standar keselamatan kerja alat pelindung diri (APD) padahal Kesehatan Keselamatan kerja (K3) sangat penting diterapkan di pembangunan proyek apapun yang ada di Taput, tegas Sahala.
Hal tersebut dapat mengurangi resiko kecelakaan kerja, ditemukan hampir semua pengerjaan proyek Pemkab Taput tidak menggunakanya, kesal Sahala saat turun kelokasi bersama media, ditemukan molen manual pengadukan semen yang seharusnya memakai Readymix demi kualitas beton kuat pada pundasinya.
Lebih lanjut ia menjelaskan sangat miris dalam pembangunan yang dianggarkan oleh Pemkab Taput pada pekerjaan jembatan yang berada di Desa Hutabarat diduga hanya bancakan semata sehingga tidak mengutamakan kualitas dan mutu dalam sebuah pembangunan proyek, kesalnya saat berbincang dengan media.
Pengerjaan proyek satu unit jembatan Aek Dahasan di Desa Hutabarat dinilai asal jadi, Pansir Siregar pertanyakan kinerja Pengawas dan PPK Dinas PUTR sumber dana APBD 2022, tanggal dimulai 15 Juli hingga 30 Desember 2022 demi meningkatkan sarana perhubungan.
Menurut Pansir, saat dilokasi kegiatan terlihat pekerjaan jembatan diduga dikerjakan asal – asalan, setelah di cor beton pemasangan rangkaian besi diduga tidak sesuai RAB, besi yang dipasang ditancapkan begitu saja lalu beton sudah mengeras, bukan kah hal itu akan mengurangi baik kualitas maupun mutu?.
Ketua LSM Patroli Hukum Indonesia Saut Pasaribu juga menduga pengawas dan PPK tidak menjalankan tupoksinya secara profesional diduga adanya pembiaran dalam pekerjaan, seharusnya pada saat pelaksanaan kegiatan harus didampingi oleh konsultan karena mereka sudah digaji oleh Negara.
Dirinya berharap agar Pemkab Taput melalui Dinas terkait memberikan teguran secara profesional kepada pihak kontraktor proyek jembatan, hal ini patut diduga pihak pengawas adanya main mata dengan rekanan, awak media menyambangi Kantor Dinas PUTR konfirmasi kepada Kadis Dalan Simajuntak tetapi tak di kantor lalu PPK Ando Hutabarat malah dianya kurang responsif.ALAIN DELON