Media Humas Polri//Kalteng
Bila informasi putusnya kontrak antara PUPR Barito Timur dan CV Tanjung Sekawan itu benar,alamat lampu merah buat CV TS tersebut,karena potensi terkena beclis hitam dan tidak bisa ikut PBJP untuk waktu tertentu.CV TS mengerjakan fisik Jln dari Talohen sampai Ds Muara Awang,sebagaimana tertera dalam spanduk informasi yang terpasang.Tertera dimulai sejak 15 Juli th 2024 s/d 12 Desember 2024,kemudian di Addendum perpanjangan waktu sampai tgl 27 Desember 2024,dan diputus kontrak tgl 28 Desember th 2024 berdasarkan penjelasan dari kabid BM PUPR Barito Timur.Dan diakui awak Mhp kabid BM PUPR paling terbuka dalam menjalankan Tupoksinya.Dari fakta ini semua pihak yang terlibat dalam PBJP hendaknya memperketat persyaratan dalam prosese Lelang,isu adanya ordal saat proses Lelang di Lembaga terkait harus bebas dari KKN terselubung yang diistilahkan ada ORDAL agar PBJP thn 2025 tidak ada lagi kejadian Putus Kontrak.Dan kepada pk Kabid BM PUPR Barito Timur Awak Mhp mengapresiasi atas tindakan prosedural KIP dalam PBJP,semoga PUPR makin maju dan bersih,begitu mestinya.(16/01/25.TS,SH). ( Toto S )