Koperasi Mandiri Sejahtera PT.Shin Hwa
Biz 1Resmi Dibubarkan
Serang – Mediahumaspolri.com
Buntut dari Permasalahan Pengelolaan Koperasi Mandiri Sejahtera PT Shin Hwa Biz 1 yang diduga melanggar Undang-undang No 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dengan tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Sekaligus adanya dugaan biaya administrasi lainnya yang tidak jelas aturan nya berakhir dengan Pembubaran koperasi Tersebut. Kamis,30/06/2022).
Yang awalnya pertemuan hari itu adalah tindak lanjut dari tuntutan salah satu karyawan atas nama Novarita yang sekaligus sebagai anggota koperasi mandiri sejahtera yang meminta kepada pihak management PT Shin Hwa Biz 1 untuk mendorong sesegera mungkin pengurus koperasi mandiri sejahtera mereformasi kepengurusan, melaporkan pengelolaan keuangan koperasi dan melakukan pengembalian hak anggota koperasi baik simpanan pokok dan simpanan wajib anggota koperasi tersebut.
Yang pada akhirnya pada hari Kamis 30 Juni 2022 pihak pengurus koperasi mandiri sejahtera Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa bertempat di Kantin PT. Shin Hwa Biz 1 Kawasan Modern Cikande untuk menjawab apa yang selama ini diinginkan oleh para anggota koperasi perihal reformasi kepengurusan, adanya laporan keuangan koperasi sekaligus pengembalian hak anggota koperasi sebelum diadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa dilaksanakan.
Hadir dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa tersebut antara lain 50 orang perwakilan dari seluruh anggota koperasi yang berjumlah kurang lebih 500 orang, Pengurus Koperasi Mandiri Sejahtera,Ketua Koperasi Mandiri Sejahtera Eko Suparlan, badan pengawas, Perwakilan dari Pihak management PT Shin Hwa Biz 1 dan beberapa tamu undangan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Lembaga Bantuan Hukum, serikat pekerja, rekan-rekan Media dan lembaga (ormas).
Ditengah Berjalan nya Rapat Anggota Tahunan (RAT) tersebut,di isi beberapa sambutan dan forum diskusi tentang keluh kesah anggota koperasi mandiri sejahtera yang langsung di jawab ketua koperasi Mandiri Sejahtera Eko Suparlan,Rapat dipimpin oleh Ibu Mutohiwa, Sekretaris 1 Yenni dan Sekertaris 2 Dinny dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa Koperasi Mandiri Sejahtera PT Shin Hwa Biz 1 Membahas beberapa hal diantaranya Laporan Pertanggungjawaban pengurus koperasi mandiri sejahtera baik laporan program kerja, laporan keuangan koperasi, sekaligus laporan dari badan pengawas koperasi Mandiri Sejahtera tentang pengawasannya selama kurang lebih 2 tahun koperasi mandiri sejahtera beroperasi.
Namun dalam perjalanan Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa tersebut pada season diskusi tanya jawab antara anggota koperasi dan pengurus koperasi mandiri sejahtera yang diwakili ketua koperasi Eko Suparlan,banyak jawaban dari pertanyaan yang diajukan oleh anggota koperasi dijawab kurang mendetail bahkan jawaban tidak pada substansi pertanyaan yang diajukan, begitu juga dengan laporan keuangan koperasi yang dijelaskan tidak mendetail dan tidak terperinci hingga membuat Rapat Berjalan tidak maksimal dan menimbulkan asumsi dari beberapa anggota koperasi bahwa koperasi ini diduga sudah tidak sehat,selain karena selama berdiri tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota,seluruh perangkat koperasi pun tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan koperasi tersebut.
Akhirnya melalui semua perangkat koperasi baik ketua, sekertaris, bendahara,badan pengawas dan berdasarkan kesepakatan bersama yang juga dihadiri oleh petugas dinas koperasi dan UKM Provinsi Banten pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa tersebut diputuskan Koperasi Mandiri Sejahtera resmi dibubarkan melalui keputusan seluruh anggota dan badan pengawas dengan alasan pengurus koperasi belum mampu mengelola koperasi dengan baik sesuai amanah UU 17 tahun 2012 merupakan pengganti UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dan perihal hak anggota koperasi tentang iuran pokok dan iuran wajib serta Selisih Hasil usaha (SHU) koperasi selama 2 tahun koperasi Mandiri Sejahtera PT Shin Hwa Biz 1 berjalan dijanjikan oleh pengurus koperasi mandiri sejahtera melalui ketua koperasi Eko Suparlan akan dikembalikan kepada seluruh anggota koperasi dengan tenggang waktu 10 hari kedepan.
Pardi