Koperasi Wanita Desa Hutan MELATI Desa Gandong Masuk Kategori Kopwan Berprestasi

Media Humas Polri || Ngawi

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui para ibu-ibu, Kementerian Koperasi di Tahun 2010 memberikan program di tiap desa di seluruh Indonesia dengan membentuk Koperasi Wanita (Kopwan).

Bacaan Lainnya

Setelah program pembentukan serta sudah mendapatkan Badan Hukum Koperasi selesai, Kementerian Koperasi memberikan bantuan modal usaha. Dan akhirnya sampai dengan saat ini Kopwan mulai berkembang dan tetap eksis hingga tahun 2023.

Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Adapun sebagai koperasi primer dan badan usaha Koperasi wanita mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan kinerja pengurus dan pengawas dalam 1 (satu) tahun buku.

Pertanggung jawaban tersebut dituangkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan pada Bulan Januari hingga Maret tahun buku berikutnya. Yang mana dalam RAT tersebut bisa dilihat kinerja pengurus dan pengawas, untuk melihat sehat dan tidaknya koperasi tersebut.

Di Kecamatan Bringin Kab.Ngawi, terdiri dari 10 desa, berarti ada 10 Koperasi Wanita. Sampai dengan Awal Bulan Pebruari 2023, Koperasi Wanita Desa Hutan MELATI Desa Gandong Kec. Bringin masuk kategori Kopwan yang sehat karena disetiap tahun aktif melaksanakan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan [RAT]

Adapun Koperasi Wanita yang lain yang di kec. Bringin yang belum bisa melaksanakan RAT, mungkin saja masih dalam tahap persiapan dan semoga tidak ada koperasi di Kecamatan Bringin yang terlambat atau tidak melaksanakan RAT sama sekali.

Suparti selaku Ketua Kopwan MELATI saat diwawancarai awak MHP.Com Rabu (22/Nov/23) menyampaikan,”Manfaat adanya Koperasi Wanita dapat dilihat secara nyata di lingkungan pedesaan. Dengan makin berkurang dan sedikitnya ibu-ibu yang terjerat rentenir (bank titil/plecit), mereka beralih meminjam di Koperasi wanita dengan suku bunga yang terjangkau (rata-rata bunga pinjaman 2 % bahkan bisa kurang). Sebagian besar karena beranggotaan para petani, sistem angsuran dibuat semudah dan seringan mungkin agar tidak membebani anggota,” terang Suparti.

Sementara itu Sutinem dan Nanik Mintarsih selaku Bendahara dan Sekretaris Kopwan Melati juga menyampaikan,” Bahwa sampai saat ini Koperasi wanita baru memiliki bidang usaha simpan pinjam, dan tidak menutup kemungkinan akan merambah ke bidang usaha yang lain. Dan alhamdulilah atas kesadaran dan dukungan semuanya Kopwan Desa Hutan Melati bisa masuk kategori Kopwan Berprestasi dan mendapatkan Piagam dari Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono di tahun 2023 ini. Semoga dengan kerja sama yang baik antara pengurus, pengawas dan anggota tercipta harmonisasi dalam kehidupan perkoperasian yang berdampak pada kesejahteraan anggota,” pungkasnya. [Khoirul Anam]

Pos terkait