Koramil 0818 Pujon Lomba Bersih Desa Mewujudkan Kelestarian Lingkungan Bidang Pariwisata

Koramil 0818 Pujon Lomba Bersih Desa Mewujudkan Kelestarian Lingkungan Bidang Pariwisata

 

Bacaan Lainnya

Mediahumaspolri || Malang

Sebagai upaya meningkatkan peran pemerintah Desa/Keurahan dan masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup, maka pihak lingkangan hidup Kab. Malang mengadakan lomba kebersihan lingkungam (Bersih dan Lestari) tahun 2022.

Hari ini bertempat di Dusun Bunder Desa Tawangsari Kec. Pujon Kab. Malang. Tim penilai mengadakan penilaian di desa tersebut, Minggu (13/11/2022).

Penilaian Lomba Desa/Kelurahan Berseri dilaksanakan dengan melibatkan tim juri yang berasal dari DLH Kabupaten Malang dan di dampingi oleh Muspika Pujon.

Serma Nurhuda selaku Batihkomsos mewakili Danramil 0818/01 Pujon mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pemerintah dalam memajukan dan mendukung kegiatan kelestarian lingkungan dan mewujudkan peningkatan perekonomian di bidang pariwaisat.

” Memang di daerah Kec. Pujon ini merupakan salah satu daerah wisata yang cukup terkenal dan merupakan daerah perkebunan yang menjadi daya tarik wisata di Kab. Malang.” ucapnya

Sementara itu untuk tim menilia aspek teknis dilakukan melalui kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung kegiatan warga berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup.
[14/11 14.10] Eddy Susanto: *Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor Parkiran Pinggir Sawah di Malang*

Nediahumaspolri//Malang. Unit Reserse Kriminal Sektor Lawang Polres Malang berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di areal persawahan.

Ialah pemuda berinisial K (22) dan rekannya S (29), yang keduanya berasal dari Dusun Blendongan Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang itu, tak berkutik saat ditangkap oleh petugas di rumahnya masing-masing pada hari Jumat (11/11/2022) jam 04.00 WIB.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban N (63), seorang kakek yang berprofesi sebagai petani, warga Dusun Krajan Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Ia mengaku telah kehilangan sepeda motor merk Honda Supra miliknya yang sebelumnya diparkir di pinggir areal persawahan Desa Sidoluhur, saat ditinggal menggarap lahan miliknya pada Selasa (1/11) lalu.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lawang segera memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

“Petugas di lapangan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan. Kemudian pada Jumat (11/11) menjelang subuh, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing,” ucap Taufik saat ditemui di Polres Malang, Minggu (13/11) siang.

Dari tangan kedua pelaku, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual.

Modus yang digunakan, lanjut Taufik, adalah dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang.

“Satu berperan mengambil sepeda motor, sedangkan yang lain memantau situasi sekitar lokasi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Lawang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Eddymhp)

Pos terkait