Media Humas Polri.Com || Lampung Tengah
Kasus pencurian dengan Pemberatan (Curat) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Kali ini korbannya bernama Supardi bin Diro warga Dusun Adi Mulyo, Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Kepada awak media korban mengatakan bahwa kejadian itu bermula pada hari selasa 01 Agustus 2023 malam hari, saat itu Supardi (korban) pulang dari rapat Ranting Muhammadiyah di kediaman Bapak Panji Asmoro Ketua Ranting, Sesampainya di Rumah, korban membawa motor masuk ruang belakang (Dapur) dan mengunci sepeda motornya tetapi kunci motor masih tergantung, karena capek serta ngantuk korban pun langsung Istirahat.
“Jam 00.00 WIB, saya pulang dari rapat ranting Muhammadiyah di rumah ketua ranting pak Panji Asmoro, sampai rumah saya langsung masukkan motor di dapur dan mengunci pintu, Setelah itu saya langsung istirahat (tidur),” kata Supardi.
Sekira pukul 04.00 WIB, Supardi (korban) hendak ke kamar mandi untuk berwudhu, sontak kaget mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi (hilang). Pintu dan jendela sudah terbuka, dengan adanya bekas congkelan, terangnya
Atas kejadian tersebut, Supardi mengalami kerugian satu unit motor merk Honda Beat dengan No. Pol. BE 2542 GMG perkiraan senilai Sepuluh Juta Rupiah (Rp. 10. 000. 000,-) dan korban melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Kapolsek mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus itu. (Kairul Anam)