Tunjung Teja-Serang-Banten // Mediahumaspolri.Com
Korban Dugaan Penganiayaan Oknum calon Dewan Di Laporkan ke Polsek petir
Adi Umar selaku kuasa pendamping hukum korban M menunjukkan surat laporan polisi.STTL/35/VI/2023 AS korban dugaan. penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Bacaleg Dewan Partai Amanat Nasional Dapil {3) Tiga. MJ. yang beralamat di kampung Tunjung keroya. Desa Tunjung kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Propinsi Banten .korban Melaporkan ke Polsek Petir AS ditemani kuasa Pendaming hukum,dari PPBNI PAC tunjung Teja datang ke kanit Reskrim Polsek petir Polres Serang polda Banten.
“Kami mengantarkan klien kami, korban As untuk membuat laporan polisi dugaan tindak pidana penganiayaan,351 jo Pasal 352 KUHP yang kami sangkakan terhadap oknum Bacaleg Dewan Parai PAN (partai amanat Nasional) kata ketua Umar selku pendamping kuasa hukum PPBNI. AS. Ke.Polsek petir Selasa (27/06/2023) Jam 19. 30 Wib.
Saat itu, ujar korban As bersama Istri sedang mengendari sepeda motor mau ke rumah mertua dan di berhentikan Menanyakan terkait utang dan korban As menerima Belum ada uang untuk Membayar terhadap clon Dewn tapi Tetap Oknum Bacaleg Dewan Mj lngsung mengambil kunci sepada Motor Sambil Berbicara ga enak Di Denger langsung Melakukan Kekerasan Dengan Cara Memukul Satu Kali Kebagian Pipi muka As satu kali sampai di Belakang rumah Mertua Di sakaika. Istri dan mertua dan mertua korban menuger kepada calon Dewan enggan menjawab “ujar” As. JJasmani)