Korban inisial R Minta Keadilan kepada Kapolri mengenai Laporannya selama 5 bulan di polres Simalungun
Media Humas Polri – Simalungun
Seorang ibu warga Nagori Bandar, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun kaget mengetahui atas namanya telah terbit akta kematian yang diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Simalungun.
“Inisial korban tersebut R (55) yang kini hidup sangat prihatin, mengatakan dirinya sudah mulai curiga ada yang tidak beres setelah mengalami 3 kejadian tersebut
Pada saat dirinya ke Malaysia menggunakan dokumen lengkap namun saat hendak kembali ke Indonesia, pihak imigresen Malaysia mengatakan dirinya melakukan pemalsuan dokumen. Ini terjadi ketika data dirinya di KTP disebutkan tidak valid. Dengan kejadian tersebut saya di penjara selama 3 bulan. Ujarnya Sabtu 23/4/2022 pagi
Kemudian saat dirinya di Jawa, ketika hendak ikut vaksinasi. Saat dicek di aplikasi Pedulilindungi, data dirinya disebutkan tidak valid, sehingga kejadian ketiga tersebut menurut Korban yang berinisial R ketika itu kartu BPJS nya juga tidak valid karena tidak ditemukan nomor NIK-nya, sehingga kecurigaan tersebut, Korban mempertanyakan status KTP-nya di Disdukcapil Kabupaten Simalungun.
Betapa kaget dirinya mengetahui petugas Disdukcapil Kabupaten Simalungun menyebutkan datanya tidak valid, saat itu petugas Disdukcapil Kabupaten Simalungun menunjukkan dokumen bahwa dirinya telah dinyatakan meninggal dunia sesuai surat kematian dari Pangulu Nagori Bandar Kec Bandar tanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangani Pangulu Winner M Simatupang dan kutipan akta kematian yang diterbitkan Disdukcapil Simalungun tanggal 8 April 2021.
“betapa hancur Hatiku pak begitu mengetahui kalau, telah dinyatakan mati padahal masih hidup. Dari sini pada hari yang sama aku langsung ke Polres Simalungun membuat Laporan Polisi ujarnya dengan wajah sedih
Laporan R ke Polres Simalungun dinyatakan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/690/XI/2021/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 24 November 2021.
Besar harapan, berharap kepada kapolri yang saat ini masih dipimpin oleh Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
siapapun pelaku yang menyebabkan terbitnya akta kematian atas dirinya diproses hukum dan dijatuhkan hukuman seberat-beratnya.
Lanjut menambahkan, dari seorang anaknya sekitar setahun semenjak dirinya meninggalkan rumah mereka sekitar tahun 2017 diketahuinya dirumah tersebut ada seorang wanita tidak dikenal yang diduga tinggal bersama suaminya.
“Jadi setelah aku tiba di kampung, aku tidak punya tempat tinggal lagi. Aku terpaksa hidup menompang dari rumah ke rumah warga” ujarnya (Aw,Red)