Korban Kekerasan Seksual Di Ambon Terus Mendapatkan Perhatian Dari Polda Maluku

Korban Kekerasan Seksual Di Ambon Terus Mendapatkan Perhatian Dari Polda Maluku

Media Humas Polri || Maluku 07/07/2022

Bacaan Lainnya

Kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Ambon terus mendapatkan perhatian dari Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH.,M.Hum.

Kapolda Maluku menegaskan akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Komitmen Kapolda ini menunjukkan keseriusan penanganan perilaku kejahatan terhadap seksual. Keseriusan dan ketegasan Kapolda dalam menangani permasalahan kekerasan seksual ini menunjukkan adanya dampak cukup besar yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut.

Selain penindakan terhadap pelaku pemerkosaan, Kapolda juga memperhatikan dampak yang timbul dalam diri korban. Dampak cukup besar yang diakibatkan kekerasan seksual adalah kondisi psikologis korban. Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolda memerintahkan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Maluku untuk terus memperhatikan perkembangan kondisi psikologis korban.

Menindaklanjuti perintah Kapolda, Bagian Psikologi Biro SDM Polda Maluku terus melakukan penguatan psikologis terhadap korban kekerasan seksual.

AKBP Deny Rendra Laksmana, M.Psi, Psi mengatakan “Biasanya korban akan merasa tidak aman terhadap keadaan sekitar, merasa tidak berdaya, merasa bersalah, kehilangan rasa percaya baik terhadap orang lain maupun terhadap kemampuan diri sendiri, perasaan tidak berharga serta memunculkan gangguan psikologis seperti gangguan pasca trauma (Post-Traumatic Stress Disorder), depresi maupun gangguan kecemasan,”

Dalam Pemulihan korban, perlu diperhatikan juga kondisi psikologis dan kebutuhan korban sehingga tidak mengakibatkan korban mengalami re-victimization atau menjadi korban yang berkelanjutan seperti kasus OR (49) yang dilaporkan atas kasus pemerkosaan korban pemerkosaan ayah kandungnya B (39) yang ditangani oleh Unit PPA Polresta Pulau Ambon.

Peran penting dan dukungan keluarga juga menjadi salah satu cara untuk mempercepat proses pemulihan korban kekerasan seksual. Pada dasarnya yang perlu dilakukan kepada korban oleh keluarga adalah dengan menerimanya tanpa syarat dan tidak melakukan apapun yang dapat membahayakan korban. Bagian Psikologi Biro SDM Polda Maluku hadir untuk menjadi keluarga bagi korban kekerasan seksual bersama-sama dengan P2TP2A.

Psikologi Polda Maluku juga menunjukkan empati kepada korban dengan mendengarkan dan mempercayainya, menghargai keputusan korban dan menjaga privasinya. ”Kami juga terus hadir dan memberikan intervensi guna memulihkan kondisi psikologis korban agar korban terus tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang normal,” Pungkasnya.

SGH_Media Humas Polri

Pos terkait