Korban Penganiayaan Keluhkan Lambatnya Penanganan Laporannya
MEDIA HUMAS POLRI – KALTARA TARAKAN
Salah satu korban penganiayaan yang dilakukan ASM bersama anaknya AS, telah melaporkan peristiwa yang dialaminya di Polsek Tarakan, pada 1 Mater 2022 lalu.
Atas laporan AL, pihak Polsek Tarakan kemudian melakukan penahanan pada 26 Mei 2022 sebagaimana SP2HP. Padahal korban AL mengetahui para pelaku tetap berada di kota yang sama yaitu Tarakan dan tidak ditahan.
Atas insiden tersebut, korban keberatan atas lambannya penangan polisi yang begitu lamban. Padahal diketahui pelaku tetap berada pada kota yang sama.
Pengacara korban AL, Andi Muhammad SabiR, SH mengaku telah konfirmasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tarakan Utara, Aiptu Kamaluddin melalui telepon seluler yang ternyata sedang berada di Pinrang, Sulawesi Selatan saat SP2HP di terbitkan.
Menurut Andi Muhammad Sabir, SH Kanit Reskrim Polsek Tarakan Utara, Kamaluddin dan korban menyatakan bahwa tersangka ASM bersama anaknya yang berinisial AS telah melakukan pemukulan terhadap korban AL yang diawali cara dengan meninjunya berkali-kali.
Lalu lanjut AL korban, bahwa pelaku ASM memukul kepala korban dengan balok hingga pecah yang sudah disiapkan sebelumnya.
Namun sampai berita ini di turunkan, tersangka masih di kenai pasal 351. Dimana kondisi sesungguhnya menurut pengakuan koban AL bahwa dirinya di pukul dan dianiaya bersama dengan anaknya.
“Atas kejadian tersebut, korban AL memohon kiranya jajaran Kepolisian yang dapat memantau serta menindak polisi yang tidak melaksanakan tugas dengan baik dan berimbang agar kiranya memperhatikan hal ini, ” imbuhnya.
Andi Muhammd Sabir pun menilai, Polsek Tarakan Utara seakan tidak serius dalam penangan perkara pidana yang seharusnya juga dikenakan pasal 170.
Atas rasa tidak adil pada penanganan pihak Polsek Tarakan Utara, maka pihak korban beserta keluarga berharap agar para pihak jajaran Kepolisian diatasnya memberikan perhatian serius.
“Atau kalau memang belum juga dapat perhatian serius, maka pihak keluarga akan melakukan tindakan pengaduan kepada jajaran kepolisian yang lebih diatasnya, ” tutupnya.
RED.MHP