Lampung timur//Media Humas Polri.Com
korban pengeroyokan dan penganiyaan oleh tiga orang Yang diduga pelakunya oknum tipidter polres lampung tengah melapor ke polres lampung timur. Senin 10 april 2023 Pukul 2.00.wib.
Warga desa Raja basa lama kecamatan labuhan Ratu lampung timur IR di dampingi oleh kuasa hukumnya Sri Widodo SH dan team selaku korban pengeroyokan dan penganiyaan yang terjadi DI Rumah IR kemarin minggu 09 april 2023 sekira pukul 12,10 wib melaporkan kejadian tersebut ke unit Resume polres lampung timur.
Di temui oleh Wartawan Media Humas polri di ruang tunggu di polres lampung timur Sriwidodo SH dan team mengatakan”kami selaku kuasa Hukum sdr IR kami tetap pada prosedur hukum yang berlaku dan kami ingin agar kiranya hukum ini tetap tegakkan,”ucapnya.
Berdasarkan keterangan Korban kita adukan pelaku dengan pasal 170 dan 351 yang mana tuntutan atau ancaman pidana di atas lima tahun,”tambahnya.
Karena menurut beliau perbuatan ini sangat tidak terpuji apa lagi ini di duga pelakunya adalah anggota polri yang seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tercipta suasana yang kondusif serta menjaga Marwah polri.
dan perbutan ini sangat merugikan korban yang mana korban mestinya dapat bekerja mencari nafkah untuk keluarga.apa lagi IR adalah tulang punggung dari keluarganya.
Karena kejadian ini akhirnya korban tidak dapat beraktifitas karena mengalami luka serius dan cidera pada Tulang lehernya.
Kami berharap kepada penegak hukum dapat segera Menangkap Pelaku dan memproses para pelaku, Sesuwai Hukum yang Berlaku, agar tidak ada lagi korban korban berikutnya. (Amir/Team MHP)