Media Humas Polri // Jakarta
Setelah beberapa bulan menunggu proses hukum terkait terjadinya penggelapan mobil jenis Avanza Veloz No Polisi B 2420 UZH. Yang di bawa kabur oleh Sri Rahayu pada tanggal 04 Oktober 2024,pukul 16:00 WIB kemudian mobil tersebut di alihkan ke saudara Muncis yang beralamat di Ciledug Tanggerang Kota setelah itu mobil tersebut di oper alih kepada oknum anggota Polri yang bertugas di Yanma.
Mabes polri yang bernama Brigadir Setyo Budi sehingga sampai saat ini belum ada kejelasan mobil tersebut ada di mana? pemilik mobil tersebut sudah melaporkan kepada pihak yang berwajib khusus nya Polda Metro Jaya dan juga Mabes Polri untuk bisa menindak para pelaku tersebut. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan hukum dari aph.
Tepat nya pada tanggal 7 maret 2025, bapak Minarno pemilik mobil tersebut bersama kuasa hukum Mohammad Lutfi S.H. Mendatangi pihak mandiri tunas fainance yang beralamat di jalan D.I Panjaitan Jati Negara Jakarta Timur. Untuk mengajukan asuransi mobil tersebut. Tapi pihak Bank Mandiri Tunas Fainance belum bisa memberikan keputusan dan akan mengupayakan untuk bisa di terima permohonan pengajuan asuransi tersebut.
Mohammad Lutfi S.H sebagai kuasa hukum dari bapak Minarno memohon dengan hormat kepada pihak Bank Mandiri fainance untuk bisa membantu,”karena kalau di lihat dari riwayat angsuran tiap bulan ini cukup bagus belum pernah ada tunggakan selama kontrak 48 bulan.angsuran masuk 36 bulan,sisa 12 bulan ini merupakan catatan baik debitur,ini harus menjadi bahan pertimbangan pihak perbankan dan asuransi,untuk bisa menerima permohonan pengajuan asuransi tersebut”. Ungkap Mohammad Lutfi sebagai kuasa hukum bapak Minarno kepada petugas Mandiri Tunas Finance siang ini 07 maret 2025. “Mudah-mudahan bisa di realisasi permohonan tersebut untuk bisa meringankan tunggakan”.Tutup Lutfi. (Lutfi)