Korban Penipuan Berkedok Bisnis Developer Melaporkan HW Di Polres Blitar Kota

Surabaya // Media Humas Polri

Sunarmi Korban penipuan berkedok Bisnis Developer mendatangi Polres Blitar Kota untuk melaporkan HW terduga pelaku penipuan.

Bacaan Lainnya

Sunarmi menceritakan pada tahun 2021 dirinya berkenalan dengan HW melalui temanya. HW mengaku jika dirinya seorang pengusaha properti.

Pada saat itu HW menyampaikan kepada Sunarmi jika dirinya akan membuka satu lagi proyek perumahan baru dan sedang membutuhkan banyak modal dan jika berminat Sunarmi bisa juga turut berinvestasi dengan iming iming keuntungan yang menggiurkan.

”Karena saya yakin dengan penjelasan HW yang meyakinkan dan tergiur keuntungan yang menjanjikan di bisnis Properti akhirnya saya mentransfer uang secara bertahap kepada HW ,total 63,5 juta rupiah uang yang sudah saya transfer,”ungkap Sunarmi warga Karangtengah Kota Blitar, Senin(06/03/2023).

Namun janji tinggal janji, selang beberapa bulan berlalu profit dan modal kembali yang dijanjikan tidak juga ada realisasi.

”Setelah beberapa bulan saya tunggu janji keuntungan dan modal yang akan segera dikembalikan sampai saat ini belum juga ada,” tutur Sunarmi.

Ia menambahkan dirinya mengaku sudah mencoba berulang kali meminta modalnya dikembalikan dan mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan tapi tidak juga membuahkan hasil.Karena penasaran Sunarmi berinisiatif mendatangi lokasi yang akan dijadikan perumahan seperti yang disampaikan HW ,ternyata tidak ada aktivitas apapun di lokasi tersebut.

”Akhirnya saya mengetahui ternyata Bisnis Developer yang disampaikan HW hanyalah bisnis fiktif yang tidak pernah ada, hanya akal akalan HW saja untuk mencari uang ,”tuturnya.

Danitri selaku Kuasa Hukum Sunarmi menuturkan dirinya mendampingi Sunarmi untuk melaporkan HW warga Ngasem Kediri atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan kepada kliennya sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

Danitri menjelaskan apa yang dilakukan HW merupakan tindak pidana penipuan karena adanya unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan seperti memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan.

“HW sudah melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan karena bisnis Properti yang disampaikan kepada klien kami ternyata Fiktif, ” tegas Danitri.

Sunarmi berharap Polres Blitar segera menindak lanjuti laporannya agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban berikutnya.

” Semoga Polres Blitar segera menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban yang lain, ” pungkas Sunarmi.(ocha)

Pos terkait