MEDIA HUMAS POLRI || SRAGEN
Polres Sragen Polda Jaten – Warga Sragen bernama Ruslan (44) warga Dukuh Sidorejo Desa Karanganom Kecamatan Sukodono Sragen, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, dengan cara diselundupkan ke negara Jepang, akhirnya melapor ke Sat Reskrim Polres Sragen.
Kasus tersebut terjadi pada Mei 2018 dan dilaporkan korban ke Mapolres Sragen pada 14 Juni 2023.
Atas laporan korban, selanjutnya petugas Satreskrim Polres Sragen menangkap seorang tersangka bernama Ismunanto alias Nyamuk warga Kecamatan Ngawen kabupaten Klaten.
Kapolres Sragen AKBP Peter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikardiono mengatakan, saat ini perkara tersebut masih terus di dalami secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 jucto pasal 69 atau pasal 82 jucto pasal 67 huruf (a) undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda 15 Miliar.
Seperti diuraikan AKP Wikan Srikandiono, bahwa terlapor mengelabui korban kemudian secara perorangan menempatkan dan mengirimkan korban sebagai pekerja migran Indonesia ke negara Jepang.
” Bawa tersangka menjanjikan bisa bekerja di negara Jepang dengan membayar uang sebesar Rp 65 juta, selanjutnya untuk mengelabui korban agar yakin dan tergiaur dengan tawarannya, tersangka yang sebelumnya pernah bekerja di negara Jepang selama 3 tahun ini, kemudian mengiming-imingi korbannya memiliki koneksi di negara Jepang, ” ujar AKP Wikan.
“Korban di iming-imingi, dengan dijanjikan bisa bekerja di Jepang dengan mudah, di salah satu perusahaan milik kenalan tersangka di negara Jepang” tambahnya.
” Korban juga dijanjikan akan diantar ke lokasi perusahaan di Jepang dengan diberangkatkan menggunakan Visa kunjung, bukan visa kerja. Setelah korban merasa yakin dan percaya, selanjutnya korban mengirimkan uang secara bertahap dengan total senilai Rp 65 juta rupiah, untuk diberangkatkan pada bulan Mei 2018, ”
” Korban diberangkatkan ke Jepang melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta, akan tetapi tersangka hanya menemani sampai di bandara dan tidak mengantar sampai tujuan negara Jepang seperti pada awalnya dijanjikannya, ”
Diterangkan AKP Wilan, sesampai di negara Jepang, korban mengaku saat dokumen di cek oleh pihak imigrasi Jepang, dinyatakan bahwa dokumen tersebut tidak berlaku, sehingga korban akhirnya dideportasi dipulangkan kembali ke negara Indonesia.
Sejak peristiwa tersebut, korban baru melapor kembali ke Mapolres pada hari Rabu 14 Juni 2023, hingga kasus ini berhasil ditangani dengan menangkap tersangka dirumahnya Klaten.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh unit Reskrim Polres Sragen, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, bukan hanya sekali ini.
Tersangka mengaku telah merekrut sejumlah korban lainnya hingga 4 orang. Namun dari ke 4 korban yang melapor ke Mapolres baru satu orang.
Selain menangkap pelaku, tim Resmob juga mengamankan barang bukti milik korban yakni berupa lembar kertas print kartu kerja yang dikeluarkan oleh Manggala Tehnik Production atas nama Ruslan, satu lembar surat izin cuti tahunan dan bonus berlibur dari Manggala Teknik atas nama Ruslan, lembar rencana kegiatan kunjungan dari Bandara Soekarno Hatta menuju ke Jepang hingga kembali ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta, lembar tiket Traveloka tertanggal 28 Juni 2018 dari Jakarta tujuan Tokyo, satu lembar Pastor atas nama korban dengan visa kunjung berlaku setelah 15 hari dari tanggal 2 Mei 2018 serta 4 lembar bukti pengiriman uang melalui setor tunai Bank BNI.
Selain dari barang bukti tersebut, petugas dari lokasi rumah tersangka, telah mengamankan pula, bukti sarana berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, 8 buah paspor yang disita dari tersangka.
Tersangka mengaku, hasil melakukan penipuan tenaga kerja ke negara Jepang tersebut dia gunakan untuk.modal usaha, yakni membuka toko aki.
Dari pernyataan tersebut, selanjutnya tim juga melakukan penyitaan terhadap penggunaan hasil kejahatan berupa 8 buah aki mobil merk GS, 14 buah aki mobil merk INCOE , 21 buah aki motor berbagi merk, 49 botol air aki besar dan 33 botol air aki kecil.
Saat ini perkara ini masih dalam penanganan secara intensif, dengan memeriksa beberapa saksi serta integrasi terhadap tersangka. (Jian)