Media Humas Polri // Lampung
Menghadapi Pemilu yang akan dilaksanakan bulan februari mendatang, Korem 043/Gatam melaksanakan sosialisasi Netralitas TNI kepada anggota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 043 PD II/Swj, bertempat di Aula Sudirman Makorem 043/Gatam Jl.Teuku Umar Penengahan Bandar Lampung, Rabu (24/1/2024).
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta sosialisasi tentang Netralitas khususnya Persit Kartika Chandra Kirana dalam pelaksanaan rangkaian Pemilu tahun 2024.
Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E., dalam sambutannya yang dibacakan Kasiren Korem 043/Gatam Kolonel Inf Bambang Semiana menyampaikan, bangsa Indonesia saat ini, sedang melaksanakan agenda besar berupa rangkaian kegiatan Pemilu tahun 2024.
“ Mengingat sangat pentingnya kegiatan ini bagi anggota Persit terkait larangan, hak dan kewajiban serta aturan yang harus dipedomani, diantaranya tidak boleh terlibat dalam Politik praktis, dilarang menjadi peserta juru kampanye serta dilarang menjadi Tim Sukses dan lain sebagainya“.
“ Untuk itu dengan adanya sosialisasi ini kiranya dapat mengingatkan dan menambah wawasan anggota Persit khususnya di jajaran Korem 043/Gatam sehingga jauh lebih siap dan tidak salah melangkah di tahun Politik yang sangat dinamis ini” , terangnya.
Sementara itu, Paur Undang/Lahkara Kumrem Kapten Chk Iman Rohiman, selaku pemateri menyampaikan Netralitas TNI telah tertuang dalam UU No. 34 tahun 2004 Bab II pasal 2, dimana jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara Nasional, tentara profesional, tentara yang terlatih, terdidik dan diperlengkapi secara baik.
“ Tidak berpolitik praktis dan dijamin kesejahteraannya serta mengikuti kebijakan Politik Negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan Hukum Nasional dan Internasional yang telah diratifikasi.
Beberapa contoh politik praktis yang perlu ibu-ibu Persit ketahui diantaranya ikut menjadi Timses Parpol tertentu serta melaksanakan kampanye di dalam komplek militer”.
“ Adapun implementasi Netralitas TNI pada Pemilu/Pilkada 2024 dengan cara tidak memihak atau memberikan dukungan kepada Parpol/Paslon, dan tidak memberikan pasilitas tempat, sarana dan prasarana TNI sebagai sarana kampanye”, terangnya.
Lebih lanjut Kapten Iman menjelaskan tentang ketentuan bagi Keluarga Prajurit dan PNS dalam Pemilu 2024, yang tertuang dalam ST Kasad No. ST/67/2024 tanggal 10-1-2024, tentang penekanan kepada seluruh anggota Persit agar tidak terlibat aktif dalam kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung.
“ Tidak menghadiri giat yang bersifat untuk penggalangan suara dan tidak memberikan fasilitas atau sarana apapun kepada pihak yang sedang melaksanakan kampanye. Menjaga Integritas, kredibilitas dan bertanggung jawab secara moral untuk mendukung netralitas TNI”.
“ Bagi Prajurit atau TNI yang mencalonkan diri sebagai calon Legislatif dan kepala daerah harus mengundurkan diri dari dinas TNI”, pungkasnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 043 PD II/Swj Ibu Ratna Iwan Ma’ruf Zainudin, Wakil Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 043 PD II/Swj Ibu Nimas Enjang, Pgs.
Pasibinpers Korem 043/Gatam Mayor Inf Sabariyanto, para pengurus Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 043 PD II/Swj dan para anggota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 043 PD II/Swj. ( AR )