Korlap GMBI Jakut ( Abah Kholil ) dan TEAM Investigasi GMBI Jakut Soroti SMK Yang di Duga Belum Mengantongi Izin

Korlap GMBI Jakut ( Abah Kholil ) dan TEAM Investigasi GMBI Jakut Soroti SMK Yang di Duga Belum Mengantongi Izin

Jakarta – Mediahumspolri.com

Bacaan Lainnya

Korlap GMBI Jakut menduga ada beberapa sekolah di Jakarta utara yang belum mengantongi izin, salah satunya yang di curigai atas dugaan tersebut adalah SMK di Yayasan hakka Indonesia – sekolah budi agung yang beralamatkan di bandengan utara No. 95 blok F2-12,G5,D25-28 Penjaringan Jakarta Utara.

Atas dugaan tersebut Korlap GMBI Jakut mendatangi sekolah SMK tersebut untuk bisa bertemu dengan kepala sekolah tersebut agar mendapatkan keterangan, tepat pada tanggal 2 Agustus 2022 Korlap GMBI Jakut Bertemu dengan kepala sekolah Sdr. Romi .

Kepala sekolah ( Romi ) memberikan keterangan, bahawa sekolah SMK tersebut bukan tidak memiliki izin atau gelap melainkan terkait perizinan SMK tersebut saat ini sedang dalam proses pengurusan Pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Romi juga menjelaskan bahwa saat ini sekolah beroprasi berdasarkan izin lisan dari Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta.

Romi juga menjelaskan bahwa untuk pengurusan SMK tersebut pihak sekolah berkomunikasi dengan Pak Ramli selaku orang Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta SMK tersebut juga memiliki pengawas dari Sudin Pendidikan Jakarta Utara yang bernama Ganep, dan proses pengurusan perizinan SMK tersebut juga dibantu oleh Sekcam Penjaringan yang bernama Panji.

Korlap GMBI Jakut akan berkomunikasi lanjutan dengan instansi – instansi terkait sebagaimana yang telah disebutkan oleh Romi, kepala sekolah.

” Guna untuk mendapatkan informasi terkait keabsahan SMK tersebut. Legalitas atau perizinan yang syah adalah secara administrasi tertulis bukan secara lisan, jika ini secara lisan apa bisa di pertanggung jawabkan dan bagaimana nasib anak didik penerus bangsa.” imbuhnya Korlap GMBI Jakut

Pada tangga 05 Agustus 2022, Korlap GMBI Jakut menemui Sdr. Panji selaku Sekcam Penjaringan guna mendapatkan keterangan lanjutan terkait SMK tersebut.

” Benar, bahwa saudara Romi adalah kepsek SMK Budi Agung pernah menemui saya dan meminta tolong kepada saya untuk turut membantu pengurusan legalitas SMK tersebut, selanjutnya saya memberikan saran untuk ke PTSP, tetapi saudara Romi mengatakan untuk zonasinya tidak bisa.” jelas sekcam Penjaringan.

Ade Surnaga selaku sekretaris LSM GMBI Distrik Jakarta Utara yang biasa di sapa BANG NAGA angkat bicara pada saat menemui awak media terkait temuan team investigasinya prihal Dugaan SMK yang tak mengantongi izin yang dinaungi Yayasan Hakka Indonesia.

” Sekolah Budi Agung yang terletak di kecamatan Penjaringan, bahwa pemerintah harus menindak tegas atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Yayasan Hakka Indonesia – Sekolah Budi Agung karena tidak mencerminkan karakter baik bagi anak bangsa.” kata bang Naga

Bang Naga menjelaskan sesuai penyampaian UP PTSP Kecamatan Penjaringan bahwa membenarkan SMK tersebut belum mengantongi izin, jika memang benar apa yang disampaikan UP PTSP Kecamatan Penjaringan bahwa SMK tersebut tidak mengantongi izin,

” Maka Yayasan tersebut telah melanggar Undang-undang 20/2003 pasal 71 tentang Sistem Pendidikan Nasional jelas disebutkan apabila lembaga pendidikan yang tidak mengantongi izin dari pemerintah atau Pemda setempat diancam pidana 10 tahun penjara, Selain itu di dalam pasal tersebut selain hukuman pidana penjara, juga diterapkan denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu pihak Yayasan tersebut juga harus bertanggung jawab kepada para siswa dan walimuridnya yang telah mendaftar dan telah menduduki bangku SMK tersebut.” titip bang Naga
Agus Ahmad Rumiyadi – MHP

Pos terkait