KORUPSI ANGGARAN DESA, MANTAN KADES DAN KAUR KEUANGAN BERHASIL DI AMANKAN

KORUPSI ANGGARAN DESA, MANTAN KADES DAN KAUR KEUANGAN BERHASIL DI AMANKAN

Mediahumaspolri.com LINGGA KEPRI – Satuan Reskrim Polres Lingga menetapkan mantan Kepala Desa Limbung berinisial ( AM ) dan kaur Keuangan berinisial ( KMZ ) menjadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran Desa Limbung tahun 2020 Kecamatan Lingga Utara Kab Lingga

Bacaan Lainnya

Menurut Kasat Reskrim AKP Kuasa Tagiran bahwa berdasarkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 50 orang dan melakukan penyitaan beberapa dokumen anggaran Desa Limbung tahun anggran (TA) 2020, Unit Tipikor Polres Lingga menetapkan AM ( mantan Pepala Desa Limbung ) KMZ ( kaur Keuangan Des Limbung) sebagai tersangka ( tindak pidana Tipikor ) Anggran desa limbung tahun 2020.

Penyidik juga melakukan koordinasi APIP inspktorat Kab Lingga dalam rangka audit Investigasi kerugian keuangan Negara dan berdasarkan audit tersebut terdapat Kerugian Keuangan Desa Limbung sebesar Rp 674.706.809. Tutur Kasat Reskrim di Mapolres Lingga Rabu 13/10/2021

Kerugian Negara Sebanyak 674 juta tersebut di dapat dari hasil sisa Anggaran tahun 2020 dengan perunciannya yaitu tidak dapat di Pertangung jawabkan sebanyak 210 Juta, kegiatan pembangunan fisik yang kegunaanya tidak wajar sebanyak 420 juta Insentif / Honor, Guru TPA PAUD, Kader Posyandu Insentif RT, RW yang tidak di Bayarakan namun Anggaran telah cairkan sebanyak 28.7 juta, Insentif kegiatan Keamanan yang tidak di bayarkan namun anggaran telah di Cairkan sebanyak 10.5 juta dan terakhir kegiatn Fiktif sebanyak 4.8 juta. Ungkap Kasat

Lanjut Kasat Reskrim AKP Kuasa Tagiran mengatakan bahwa di saat sekarang ini tersangka di lakukan Penahanan untuk 20 hari kedepan serta Tim penyidik juga sedang melakukan asset Tracing dari para tersangka guna melakukan pemulihan kerugian Keuangan Negara.

Terhadap tersangka AM dan tersangka KMZ di jerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 pasal 55 ayat I ke KUHP dan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tutup Satreskrim

( Andi Amiruddin )

Pos terkait