Media Humas Polri // Purwakarta
Deddy Sujana (60) mantan kepala desa Cikadu, Kecamatan Cibatu, Purwakarta ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta. Ia diduga melakukan korupsi Dana Desa Hingga Dana Bantuan Provinsi tahun anggaran 2022.
Deddy yang merupakan Kepala Desa Cikadu periode 2016-2022 itu ditetapkan sebagai tersangka usai Kejari Purwakarta melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2023 lalu.
“Penyidikan sudah dilakukan sejak Agustus 2023 lalu, dan kini pria itu (Deddy) pada hari ini, Rabu (28/2/2024), kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sementara di Lapas Kelas II B Purwakarta,” ujar Kasi Intel Kejari Purwakarta, Febrianto Ary Kustiawan kepada wartawan di Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (28/2/2024) petang.
Febry menyebutkan, penetapan dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, dan diduga kuat melakukan korupsi di empat mata anggara.yakni dari dana penanganan COVID-19, Ketahanan Pangan hingga pembangunan rabat beton Tempat Pemakaman Umum.
“Diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran rabat beton Desa Cikadu dengan nominal Rp 174 juta, kemudian ketahanan pangan Rp 51 juta dan dana Covid-19 Rp 56 juta. Itu semua bersumber dari anggaran Dana Desa Cikadu periode 2022. Dan satu lagi, tersangka diduga lakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2022 untuk tembok penahan tebing di Desa Cikadu sebesar Rp 130 juta,” bebernya.
Atas perbuatannya itu, Febri mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah pada UU No 20 Tahun 2021.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun,” pungkasnya Febri.
tersangka Deddy dibawa keluar oleh petugas kejaksaan dari kantor Kejari menuju kendaraan tahanan, menggunakan rompi berwarna merah muda, ia sambil menunduk masuk ke dalam mobil, setelah itu ia akan dititipkan ke Lapas Purwakarta. ( Randy )