Korupsi Dana Internet Kejari Flotim Tahan Mantan Wabup Flores Timur di Rutan Kelas IIB Larantuka
Media Humas Polri|| Lembata
Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur akhirnya Menahan Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Larantuka. Agustinus ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sistem Informasi Desa (SID) Jumat (7/6/2024).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo ketika dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan bahwa, benar bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2025 Tersangka Agustinus Payong Boli resmi ditahan selama 20 hari ke depan,”
Kemudian Indra menyebutkan, penyidik menahan tersangka APB melalui beberapa pertimbangan yakni : Tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses penyidikan. Jelasnya.
Terhadap perkara ini, kata Indra tersangka Agustinus dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 12i Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Terangnya.
Kemudian dikatakannya, Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa. Lanjut Indra, Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.
Namun sebelumnya bahwa program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215. Saat itu Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, yakni YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan. Keduanya juga telah dijatuhi putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.(Ahmad)