Korupsi Uang Desa Rp.323 Juta Kuwu Ini Diseret Ke Meja Hijau 

Media Humas Polri // Indramayu – Jabar

 

Bacaan Lainnya

Peringatan bagi para kuwu (kepala desa) agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. Pasalnya kalau lengah sedikit saja bisa berakibat fatal.

 

Seperti yang dialami DG, kuwu di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya, menggunakan uang pendapatan asli desa (PADes), sebesar Rp323 juta.

 

Pelimpahan perkara dari Polres Indramayu ke Kajaksaan Negeri Indramayau terkait dugaan penyalahgunaan uang Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2021 di Kabupaten Indramayu ini telah dilakukan Rabu, 27 Desember 2023.

 

DG harus berurusan dengan hukum lantaran diduga menyalahgunakan dana Pendapatan Asli Desa pada tahun 2021 lalu. Kasus itu mulanya ditangani Polres Indramayu sebelum akhirnya diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Indramayu.

 

“Tim Penyidik pada Polres Indramayu menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka dan barangbukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi atas penyimpangan penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) TA 2021 pada Pemerintah Desa Ujunggebang kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu,” kata Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kasi Pidsus Reza V, Kamis 28 Desember 2023.

 

Jaksa Penuntut Umum menahan terdakwa selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 25 Ayat 1 KUHAP. Hal itu dilakukan selama proses penyusunan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

 

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pertama primair pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3, atau kedua pasal 8 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi pada saat menjabat sebagai Kuwu/Kepala Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu.

 

Diduga korupsi atas penyimpangan Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) T.A 2021 yang bersumber dari sewa tanah Kas Bengkok, Titisara dan eks Pengangonan pada Pemerintah Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu yang terjadi sekitar bulan Agustus 2021 dengan kerugian sebesar Rp. 323.925.278,- (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah).

 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu. ( Masta Kaperwil Jabar )

Pos terkait