KPH Vl Dinilai tidak tegas menegakkan Aturan, Warga Simpang Kanan Menyayangkan Sikap Tersebut
Media Humas Polri Aceh. Warga Simpang kanan berinisial (AL) sangat menyayang kan KPH VI tidak tegas menegak kan aturan tentang perambahan hutan, yang diduga dilakukan oleh PT runding putra persada (RPP), Aceh Singkil selasa 14 / 12 / 2021
Warga Simpang kanan (AL) menyampaikan kepada wartawan Sangat menyayangkan,ada beberapa kecamatan di wilayah aceh singkil, masih
masuk angin, dengan tindakan KPH VI yang melakukan pembiyaran oleh pihak perusahaan diduga dengan merusak Hutan produksi (HP) yang ada perbatasan antara hutan HP dan HGU perusahaan.
Ia juga menjelas kan saat ia kelokasi sambil menggenggam hendpon untuk buat vedio, untuk pembuktian bahwa perusahaan telah merambah hutan produksi, sambil menyampaikan hukum di Aceh Singkil.
Dalam vedio tersebut ia ber bicara batas lahan( HP ) dan HGU RPP, ini lah HGU perusahaan PT runding putra persada (RPP)
Ini lah dan ini hutan HP yang dirusak oleh PT RPP dimana KPH VI ko di biar kan saja seharusnya hutan itu dilestarikan bukan dihancurkan kan Ungkap (AL)
Ia menyampaikan kan kepada pemerintah Aceh Singkil agar jangan tidur l, apakah ini di biarkan begitu saja bagaimana dengan masyarakat saat ini sangatlah minim lahan di daerah Simpang kanan, terutama desa serasah jelasnya.
(AL) warga serasah juga meminta terkait adanya pelanggaran perusahaan PT runding putra persada yang tidak bayar pajak hingga menanam di luar izin, di mohonkan agar ditindak tegas bila perlu di tangkap oknumnya tutupnya.
(Zamroni/Sofian Hs MHP Barsela)