KPK Dengar Pendapat dengan Pengadilan Tinggi Kejati dan Polda Maluku

Media Humas Polri // MALUKU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepolisian Daerah Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pengadilan Tinggi Ambon, menggelar rapat dengar pendapat terkait penanganan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (9/6/2023).

Bacaan Lainnya

Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. Ia didampingi Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Kajati Maluku Edward Kaban, dan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon H. Ade Komarudin.

Hadir dalam rapat tersebut Wakapolda Maluku Brigjen Pol Stephen M. Napiun, Irwasda Maluku Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, dan seluruh pejabat utama Polda, Kejati, dan Pengadilan Tinggi Ambon. Para Kapolres di jajaran Polda juga mengikuti melalui video conference.

Kapolda Maluku menyampaikan komitmen Polda Maluku untuk terus melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi di Maluku sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pemberantasan korupsi dilakukan dengan menggunakan 3 strategi yaitu perbaikan sistem; edukasi dan kampanye; serta tindakan represif.

Untuk memberantas korupsi, kata Kapolda, juga perlu meningkatkan pelatihan penyidik Polri mulai dari tingkat Polda maupun Polres.

“Kita harapkan agar adanya sinergi dan kerjasama dalam bentuk pencegahan, penindakan, edukasi serta supervisi dalam penegakan hukum,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Kajati Maluku Edward Kaban dan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Ade Komarudin juga memaparkan terkait penanganan kasus korupsi dan hambatan atau kendala yang dihadapi.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan terkait tugas pokok KPK yang diatur dalam Undang-undang. Dimana KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan, sehingga tidak terjadi pidana korupsi.

KPK dalam menjalankan tugas selalu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

KPK juga memonitoring penyelenggaraan pemerintahan negara, supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang serius. Negara gagal dalam mewujudkan tujuannya akibat korupsi. Tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan perekonomian negara, tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia, karena itu korupsi bisa di katakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan,” kata Firli. (Steven)

Pos terkait