KPU Kabupaten Grobogan Keluarkan Surat Keputusan Tentang Pelarangan Tempat Kampanye

Media Humas Polri || Grobogan

Beberapa tahapan Pemilu 2024 telah diselesaikan KPU (Komisi pemilihan umum) kabupaten Grobogan. Usai diumumkannya DCT anggota legislatif, kini sudah akan memasuki masa kampanye.

Bacaan Lainnya

Masa kampanye secara keseluruhan bagi parpol tersebut akan dimulai dari tanggal 28 Nopember 2023 hingga 10 Pebruari 2024.

Demikian disampaikan Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo melalui Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ngatiman pada Awak Media diruang kerjanya, pada hari Jumat tanggal (24/11/2023).

Ngatiman menyampaikan bahwa,” untuk pelaksanaan kampanye, KPU kabupaten Grobogan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan kampanye rapat umum, sehingga KPU mengeluarkan Surat Keputusan terkait hal tersebut,” Katanya.
Disebut oleh Ngatiman,
“Keputusan tentang itu termuat didalam SK Ketua KPU kabupaten Grobogan Nomor 352 Tahun 2023 tanggal 17 Nopember 2023” Ucapnya.

Ditambahkan Ngatiman SK Ketua KPU tersebut berdasarkan pada ketentuan pasal 36 ayat 3 Peraturan KPU No.15 Tahun 2923 yang diubah dengan PerKPU No 20 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024,” Beber Ngatiman.

Dalam keputusan itu memuat penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan kampanye rapat umum Pemilu, serta menetapkan lokasi yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye.

Menurut Ngatiman ,banyak metode kampanye yang dilaksanakan seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, rapat umum, debat publik, pemasangan alat peraga,” ungkapnya.

Dijelaskan oleh Ngatiman
Untuk pelaksanaan kampanye rapat umum pihaknya masih menunggu juknis dari KPU pusat. Sedangkan alokasi waktu kampanye rapat umum pada 21 Januari hingga 10 Pebruari 2024. Sedangkan alokasi waktu 28 Nopember 2023 hingga 10 Pebruari hanya untuk pertemuan terbatas, tatap.muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, debat paslon,” terangnya.

Ditegaskan oleh Ngatiman
Lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024 menurut SK KPU Grobogan no. 352 Tahun 2023 adalah tempat ibadah, rumah sakit / tempat pelayanan kesehatan, kantor polisi/ militer , gedung Pemerintah, lembaga pendidikan negeri maupun swasta, pasar, taman dan tugu gapura batas kota, jembatan, tiang listrik telpon, tiang penerangan jalan umum menara tower, turus jalan, lintasan jalan kereta api, pohon penghijauan, jalan protokol sekitar Simpanglima Purwodadi, sekitar alun alun Purwodadi, sepanjang jalan R Suprapto, jln A Yani, Jln Letjen S Parman, jln.
MT Haryono, dan jln Jend Sudirman Purwodadi. Sedangkan lokasi kampanye rapat umum di Kabupaten Grobogan ditetapkan 34 lokasi tersebar disemua kecamatan. Untuk waktu masih menunggu juknis dari pusat “Untuk waktunya kami masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat,” Jelas Ngatiman.

Ngatiman berharap,dalam kampanye rapat umum, parpol tidak saling bertubrukan sehingga tidak menimbulkan gesekan.
“Misal hari ini kampanye rapat umum untuk Paslon Presiden nomor 1 maka seluruh partai pendukungnya mengikuti, hari berikutnya untuk paslon nomor 2, maka semua parpol pendukung kampanye pada hari itu ya untuk paslon 2, begitu seterusnya,” Pungkas Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ngatiman. (BANU ABILOWO)

Pos terkait