KPU Karimun tetapkan DPT Pilkada 2024 berjumlah 194 290 pemilih
Media Humas Polri||Karimun Kepri
“Karimun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun pada Rabu, 18 September 2024 kemarin menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 di Hotel Aston, Tanjung Balai Karimun.
Rapat pleno ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus didampingi para Komisioner KPU Kabupaten Karimun.
Turut hadir Forkopimda, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun Muhammad Iskandar, LO masing-masing Paslon, Seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Karimun, Pers dan undangan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanus mengatakan, berdasarkan hasil pleno, jumlah total DPT di Kabupaten Karimun tercatat sebanyak 194.290 pemilih.
“Rinciannya terdiri atas 98.296 pemilih laki-laki dan 95.994 pemilih perempuan,” ujar Mardanus saat dikonfirmasi wartawan Media Humas Polri.
Mardanus menerangkan Kecamatan Meral menjadi wilayah paling banyak jumlah pemilihnya, yaitu 37.842 pemilih yang terdiri dari 19.172 laki-laki dan 18.670 perempuan.
Selanjutnya Kecamatan Karimun dengan total 34.787 pemilih, di susul Kecamatan Tebing dengan 24.437 pemilih, dan Kecamatan Kundur dengan 23.216 pemilih.
Lalu, Kecamatan Kundur Barat dengan 13.944 pemilih, Kecamatan Meral Barat 11.813 pemilih, Kecamatan Kundur Utara 9.595 pemilih, Kecamatan Moro 8.083 pemilih, dan Kecamatan Buru 7.678 pemilih.
Kemudian, Kecamatan Sugie Besar 5.840 pemilih, Kecamatan Belat 4.909 pemilih, Kecamatan Durai dengan 4.694 pemilih, Kecamatan Ungar 4.410 pemilih dan Kecamatan Selat Gelam 3.042 pemilih.
“Paling sedikit ada di Kecamatan Selat Gelam dengan 3.042 pemilih. Terdiri atas 1.570 pemilih laki-laki dan 1.472 pemilih perempuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mardanus mengatakan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilkada kali ini berjumlah 426 unit, tersebar di 14 kecamatan dan 71 desa/kelurahan.
“Paling banyak TPS itu di Kecamatan Meral sebanyak 77 unit. Dan paling sedikit di Selat Gelam berjumlah 9 TPS,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Mardanus mengimbau warga yang belum terdaftar di DPT agar melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau mendatangi langsung ke TPS setempat pada 27 November 2024 mendatang.
“Warga yang mempunyai hak pilih dan punya ktp el, tetapi tidak ada ada dalam DPT maka penggunaan hak pilih secara DPK di TPS terdekat sesuai alamatnya setelah jam 12.00 WIB”. tutupnya. ( Dedy).