KPU Pinrang Gelar Rapat Evaluasi Fasilitasi permasalahan Daerah pemilihan dan Alokasi kursi DPRD Pinrang

Media humas polri || Pinrang

Masuki Tahapan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang gelar rapat Evaluasi/Fasilitasi permasalahan Daerah pemilihan dan Alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang. Dengan mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Insan Pers se – Kabupaten Pinrang, bertempat di Aula Lt.ll Hotel MS Pinrang, Rabu (30/8/2023).

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Pinrang Muh. Ali Jodding dan Komusioner, PPK Kecamatan serta LSM dan Insan Pers se- Kabupaten Pinrang.

Kegiatan dibuka Plt. Ketua KPU Kabupaten Pinrang Muhammad Ali Jodding, menghadirkan beberapa pemateri, diantaranya Tasrif Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sulawesi selatan dan

H. Faisal Amir, mantan Ketua KPU Provinsi Sulsel dua periode.

Tasrif Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sulawesi selatan dalam pemaparannya menyampaikan sedikit tekanan ke para Penyelenggara Pemilu agar tidak menampakan diri tentang kedekatannya dengan salah satu Calon dan tidak diperbolehkan sama sekali ikut dalam kegiatan Kampanye salah satu Calon.

“Pada kesempatan ini kami juga menekankan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan melakukan Kampanye di tempat Ibadah, kecuali penyampaian terkait penyelenggaraan Pemilu, itu di perbolehkan untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat,”ungkapnya.

Sementara, H. Faisal Amir menyampaikan materi tentang Penataan Daerah pemilihan (Dapil).

Ketua KPU Pinrang Muh. Ali Jodding dalam sambutannya menyampaikan, penetapan Dapil melalui proses panjang yang dimulai sejak tahun 2022.

“Penetapan ini dirancang, dikaji dengan melibatkan akademisi dan ahli, sehingga Dapil dan alokasi kursi tidak mengalami perubahan dengan Pemilu lalu.”terang Ali Jodding

“Setiap menjelang Pemilu evaluasi Dapil dan alokasi kursi selalu dilakukan adalah momentum yang sangat penting dan semoga berlangsung damai.”

“Penetapan Dapil dan Alokasi kursi diharapakan suara masyarakat dapat terwakili,” ucapnya

“Saat ini telah diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan saatnya masyarakat mengajukan sanggahan terhadap DCS tersebut dan silahkan dilaporkan ke KPU Pinrang, sementara Partai politik (Parpol) sebelum dikeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT), sebaiknya memperhatikan daftar calegnya,” pungkas Ali Jodding yang dikenal akrab dengan Insan Pers.(Sukri)

Pos terkait