Media Humas Polri // Pinrang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pinrang, Pemilu 2024, berlangsung di Aula kantor KPU Pinrang, Provinsi Sulawesi selatan, Kamis (29/2/2024).
Rapat dibuka langsung Ketua KPU Pinrang Muh.Ali Jodding dan dihadiri, Sekda Pinrang Andi Calo Kerrang, Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri, Forkopimda, Komisioner KPU, PPK Kecamatan, para saksi Peserta Pemilu 2024 serta Insan Pers, se- Kabupaten Pinrang.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Pinrang menyampaikan bahwa, penghitungan tingkat Kabupaten Pinrang akan berlangsung sesuai jadwal, mulai tanggal 29 Februari sampai 2 Maret 2024.
“Kami mengharap, dalam waktu tersebut, rekapitulasi 12 Kecamatan tingkat Kabupaten Pinrang dapat diselesaikan, tanpa hambatan,” harap Ali Jodding.
Ali Jodding melanjutkan, Setelah rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten, selanjutnya dilakukan di tingkat Provinsi dengan 4 jenis Pemilihan yakni, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, dan DPRD Provinsi Sulsel, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sementara Untuk DPRD Kabupaten Pinrang, penghitungannya berakhir ditingkat KPU Pinrang.
Penghitungan tingkat Provinsi, akan berlangsung mulai tanggal 3 Maret, dan secara berjenjang ke tingkat Nasional. Selanjutnya, ditetapkan perolehan suara pada Pemilu secara Nasional.
Penetapan Rekapitulasi secara berjenjang ini, menunggu dan memberikan ruang kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu untuk melakukan gugatan bila ada hasil penetapan KPU yang tidak sesuai.
“Gugatan tersebut, dapat dilakukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Mahkamah konstitusi (MK). Setelah ini berakhir maka akan ditetapkan perolehan kursi dan Pilpres,” jelasnya.
Pada kesempatan ini Ketua KPU Pinrang, juga menyampaikan bahwa, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, rencananya digelar pada bulan November tahun ini dan telah memasuki tahapan.
Rekapitulasi ini berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 81 ayat 3, berdasarkan PKPU No. 5 tahun 2024 pasal 5 ayat 2 dan 3, dan Juknis KPU RI No. 219 tahun 2014.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Pinrang menyerahkan santunan kematian dan biaya pemakaman, kepada petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, kepada ahli waris atas nama petugas Pantarli, Almarhum Yahya sebesar 46 juta rupiah.
(Sukri)