KPU Pinrang Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Media Humas Polri || Pinrang
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, masuki penetapan calon yang akan menjadi kontestan pada Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Pinrang, pada tanggal 27 November 2024, mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang, menggelar rapat pleno tertutup, penetapan Calon Bupati dan Wakil bupati Pinrang yang dihadiri, Ketua KPU Pinrang Muh.Ali Jodding dan Komisioner.
“Hari ini, sesuai dengan hasil rapat Pleno tertutup yang telah kami laksanakan, setelah menimbang dan seterusnya, kami menetapkan tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil bupati Pinrang, pada Pilkada serentak tahun 2024,” ucap Ketua KPU Pinrang dalam press release tertulisnya, Ahad (22/9/2024).
Dilanjutkannya, ketiga Pasangan Bakal Calon yang telah mendaptar, kami nyatakan berkasnya semua lengkap dan kami tetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon).
“Pasangan H.Andi Irwan Hamid, S.Sos dan Sudirman Bungi S.IP., M.Si yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai
Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia dengan menggunakan jumlah perolehan suara
sah DPRD Kabupaten Pinrang pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 70.551 suara sah.”
“Pasangan Calon atas nama Ahmad Jaya Baramuli dan Ir. Abdillah Natsir yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Kebangkitan
Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat
Nasional dan Partai Hati Nurani Rakyat dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Pinrang pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 72.366 suara sah.”
Pasangan Calon atas nama Usman Marham, S.H., M.H dan Andi Hastri T. Wello yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Golongan
Karya, Partai Demokrat dan Partai Gerakan Indonesia Raya dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Pinrang
pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 90.853 suara sah,”
“Hari ini, ketiga Pasangan Bakal Calon, kami tetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, tahun 2024 dan selanjutnya, dapat mengikuti Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon,” pungkas Ali Jodding dalam release tertulisnya.(Sukri)