Media Humas Polri || Pinrang
Berdasarkan Undang undang nomor (7) tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah di ubah dengan Undang undang nomor (7) tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor (1) tahun 2022, tentang perubahan atas Undang undang nomor (7) tahun 2017 menjadi Undang undang dan peraturan KPU nomor (10) tahun 2023, tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang gelar Rapat Pleno, membahas tentang Penetapan Daptar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang akan bertarung di Pemilu 2024, Jum’at (03/10/23).
Hasil dari rapat pleno yang dihadiri Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Pinrang, menetapkan DCT Anggota DPRD Pinrang Pemilu 2024, dan di umumkan secara resmi, oleh KPU Pinrang dengan di tanda tangani Ketua KPU Pinrang Muh.Ali Jodding, Sabtu (4/11/23).
Dari 18 Partai Politik hanya 16 Partai yang mempunyai Calon Legislatif (Caleg) untuk Kabupaten Pinrang, dengan jumlah DCT (403) dan akan memperubutkan (40) kursi di (6) Daerah pemilihan (Dapil).
Untuk selengkapnya, Kunjungi Website resmi KPU Pinrang, https://kab pinrang.kpu.go.id/berita/baca/7867/pengumuman-daftar-calon-tetap-dct-anggota-dprd-kabupaten-pinrang-dalam-pemilihan-umum-tahun-2024. (Uky)