KPUD Kabupaten Langkat Umumkan Daftar Caleg Sementara Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Medan || Media Humas Polri.Com

Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Langkat menetapkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Langkat masuk daftar calon sementara (DCS). KPUD mengumumkan nama-nama Bacaleg itu hari ini Sabtu (19/08/23).

Bacaan Lainnya

“Mulai tanggal 19-23 Agustus, KPUD Langkat akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas ya kepada publik daftar calon sementara tersebut,” kata Ketua KPUD Langkat Sopian Sitepu dalam rilis persnya di Kantor KPUD Langkat Jl. Tengku Abdul Aziz Stabat.

“Melalui media yang ditentukan oleh KPUD dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPUD Langkat dan juga media sosial KPUD Langkat,” sambungnya.

Sopian menuturkan di waktu bersamaan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama Bacaleg yang masuk ke DCS. Tanggapan itu dapat diajukan masyarakat berdasarkan tingkatan.

Untuk DPRD Kabupaten Langkat masyarakat dapat mengajukan ke KPUD Langkat, Sedangkan untuk DPRD Provinsi masyarakat dapat mengajukan ke KPU Provinsi.

“Berdasarkan catatan tanggapan masyarakat tersebut tentu saja standar ya bahwa para pihak yang memberikan catatan masukan tanggapan harus dengan identitas yang jelas, yang bisa dikonfirmasi,” paparnya.

Nantinya, kata Sopian, catatan-catatan itu akan disampaikan ke partai politik. Sebab, kata dia, yang mengajukan pendaftaran ialah parpol.

“Kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi akan kami klarifikasi pada partai politik,” paparnya.

“KPUD akan juga meminta klarifikasi pada lembaga-lembaga yang punya otoritas atau wewenang, misalkan tanggapan maka kami juga akan klarifikasi kalau ada tanggapan ke lembaga yang punya otoritas atau wewenang lembaga tersebut,” imbuhnya.

Jadwal tahapan pengumuman Bacaleg:

– 19-23 Agustus 2023: Pengumuman nama-nama Bacaleg
– 19-28 Agustus 2023: Masukan dan tanggapan masyarakat terkait nama-nama Bacaleg
– 14-20 September 2023: Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
– 21-23 September: Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.

Sementara itu Komisioner KPUD Kabupaten Langkat Muhammad Khair ketika ditemui mengatakan, semua partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Langkat ini harus saling bersinergi untuk mensukseskan pesta rakyat nanti pada Februari mendatang khususnya di Kabupaten Langkat, “Saya berharap agar setiap partai politik peserta pemilu dan seluruh calegnya untuk saling bersinergi untuk mensukseskan Pemilu 2024 nanti,” pungkas Khair. (sgt.mth)

Pos terkait