Kreasi Kades Muara Inu Gelar Isbat Nikah Perlu Diapresiasi Pemda Muara Teweh

Kreasi Kades Muara Inu Gelar Isbat Nikah Perlu Diapresiasi Pemda Muara Teweh

Media Humas Polri || Kalteng

Bacaan Lainnya

Tepatnya tgl 11 Juli th 2024 program Isbat Nikah digelar di Desa Muara Inu Kec Lahe Kab Barito Utara Prov Kalimantan TengahProgram tersebut sejalan dengan Kep MA RI No KMA/032/SK/2006 ttg Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan.

Itsbat Nikah jamak dari itsbata maknanya menetapkan,dan kata Nikah yang berasal dari kata “Nakaha”,yang bermakna saling menikah,jadi kata atsbat Nikah artinya “penetapan pernikahan”, sesuai KUBI itsbat nikah bermakna penetapan keabsahan Nikah.

Itsbat Nikah berarti penetapan pernikahan menurut Syariat Agama Islam yang sebelumnya belum tercatat oleh KUA maupun PPN yang berwenang.

Ada 30 pasangan Suami Istri yang melakukan itsbat Nikah di Desa Muara Inu kec Lahe Kab Barito Utara Prov Kalimantan Tengah,dan merupakan Kerja kreatip Kepala Desa Muara Inu Hernadi,S.Pd selaku bpk warga Desa setempat.

Itsbat Nikah Kenapa Terjadi ?Ada beberapa sebab yang menjadikan Itsbat Nikah harus dilakukan,secara umum penyebabnya sebagai berikut;

Pernikahan terjadi sebelum berlakunya UU No 1/1974,tidak dicatatkan di PPN,hilangnya Akta Nikah dan di KUA tidak ada arsip,karena nikah Sirri dengan berbagai alasan.

Dalam UU No 7/1989,sebelum berlakunya UU No 1/1974 perkawinan dianggap sah berdasarkan aturan hukum lain.Misal perkawinan di bawah tangan,perkawinan secara Adat,tentu selama Syarat dan Rukunnya terpenuhi secara Syariat Islam.

Secara hukum Itsbat Nikah tersebut dianggap sah,terungkap konfirmasi ke LBH al Ummah yang merupakan mitra Hukum Media Humas Polri Perwakilan Kalimantan Tengah.Dengan demikian program serupa layak digelar di berbagai Desa wilayah Kab. Barito Utara sesuai situasi dan kondisi warga Desanya

Acungan jempol buat pk Kades Muara Inu pk Hernadi atas kreasinya membuka program Itsbah Nikah,setidaknya 30 pasangan suami istri jelas status hukumnya.Menjadi terlindungi pula hak dan kewajiban Suami-Istri,hak dan kewajiban anak dan orang tua,hak waris,hak harta bersama,dll hak dan kewajiban hukum dalam keluarga,demikian.(Rijaldi)

Pos terkait