KRI Ciko Ipda Eko : warga masyarakat manfaatkan Gratis BBN dan penghapusan denda pajak
Media Humas Polri || Jawa Barat
Dalam rangka pemulihan ekonomi dan juga membantu warga masyarakat ditengah pandemi covid19 yang masih ada sampai dengan saat ini. Pemerintah propinsi Jawa Barat memberikan keringanan bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan Biaya Balik Nama (BBN 2) dan bagi yang terlambat bayar pajaknya. Akan dihapuskan untuk denda pajaknya dan digratiskan untuk Biaya balik namanya diseluruh samsat Jabar termasuk samsat Polres Cirebon Kota jalan Pemuda. Kamis (11.8.22).
Sementara melalui KRI, Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menyampaikan
“Program saat ini yaitu bebas denda PKB, BBNKB II, tunggakan PKB tahun ke 5. Serta diskon untuk pajak kendaraan bermotor dan BBNKB 1” Jelas Kanit regident Ipda Eko Supriyono,SE
Lanjut Eko “silahkan warga masyarakat manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mengecek kembali pajak kendaraannya. Kami samsat Polres Cirebon Kota siap melayani dengan baik”. Pungkas pria asli Cimahi Jabar ini didampingi Iptu Ngatidja.
Diingatkan pada warga masyarakat batas akhir dari program ini adalah 31 Agustus 2022. Jadi jangan sampai terlewat. Tutup Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.@Harjasa/Azril