KRL Minta Bangunan Tidak Berijin di Tanah Aset PT. KAI Dibongkar
Mediahumaspolri.com || Lebak
Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) yakni LSM Abdi Gema Perak, LSM Bentar, LSM Aliansi Indonesia Posko Garuda Sakti dan LSM GTR, meminta agar Satpol PP Kabupaten Lebak segera menegakan Perda untuk membongkar bangunan yang tidak berijin yang berada di tanah milik PT. KAI. Tapatnya di Pasar Kota Rangkasbitung dan Pasar Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
KRL menduga adanya pembiaran dari sejumlah pihak, lantaran bangunan yang berdiri ditanah milik Aset BUMN tersebut sudah lama tidak memiliki ijin. Serta belum jelas berapa jumlah anggaran yang diserap oleh PT. KAI, dari harga sewa satuan bangunan dari yang melakukan sewa tersebut.
“Kami sudah berupaya dan sudah beberapa kali mengingatkan. Baik lewat audensi, RDP bersama DPRD Lebak juga beraudensi bersama pihak PT. KAI Daop 1 Jakarta Raya. Namun, kami heran, kenapa terkesan ada yang disembuyikan terkait jumlah pembanguan, anggaran atau tanah yang disewakan oleh PT. KAI tersebut. Padahal ini sudah bertahun- tahun dibiarkan mereka tidak mengurus ijin. Untuk itu, kami minta Satpol PP Lebak segera membongkar bangunan tersebut,” tegas Ketua LSM Bentar Ahmad
Yani pada awak media, Rabu (27/7/2022).
Yani, menjelaskan, bahwa sudah jelas regulasi atau mekanisme syarat aturan melakukan pembangunan khususnya terkait ijin IMB maupun PBG.
“Siapapun yang sebelum melakukan pembangunan itu harus memiliki ijin bangunan. Baik IMB atau PBG. Itu kan aturan, kenapa tidak di laksanakan, kenapa tidak di taati. tentu ini menjadi contoh yang buruk bagi investasi di Lebak. Apalagi, ini soal PAD,” tegasnya.
Senada, Ketua LSM AGP Marpausi di dampingi Ketua GTR Iwan Setiawan juga Ketua Aliansi Indonesia Posko Garuda Sakti Toni menegaskan, bahwa sudah seharusnya Satpol PP Lebak menjalankan dan menegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat dan disahkan pemerintah juga DPRD Lebak.
“Untuk apa Perda dibuat, untuk apa ada Penegak Perda jika tidak ditegakan. Kami miris, apalagi ini soal PAD Lebak. Kami sangat perduli terhadap PAD Kabupaten Lebak. Dan kami perduli terhadap aturan di tanah kelahiran kami ini. Untuk itu, kami minta semua bangunan yang berdiri di tanah milik PT. KAI itu di Bongkar. Kecuali bangunan yang memiliki ijin resmi dari pemerintah,” tegasnya.
Marpausi juga mengaku, semua LSM yang tergabung dalam KRL akan terus menindaklanjuti persoalan tersebut hingga tuntas. Bahkan, KRL kata Marpausi, akan menyurati dan meminta audensi bersama Mentri BUMN terkait kondisi bangunan di tanah Aset milik BUMN tersebut.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Dan dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan surat Audensi bersama Menteri BUMN. Bahkan bila perlu kami akan kembali melakukan aksi,” tandasnya.
Ali Sujana – MHP