KSAD Beri Penghargaan Anggota Polri-TNI Cepat Ungkap Kasus Penembakan Istri TNI AD di Semarang.
Media Humas Polri || Semarang
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar dan Komandan Kodim (Dandim) 0733 Kota Semarang Letkol Honi Havana serta anggota Polri-TNI atas pengungkapan kasus penembakan istri anggota TNI AD di Semarang. Penyerahan penghargaan dilakukan di lobi Mapolda Jawa Tengah.
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan penghargaan ini diberikan karena dapat mengungkap kasus penembakan istri TNI dengan cepat.
“Saya selaku KSAD mengapresiasi dan memberikan penghargaan tim gabungan sehingga pelaku cepat tertangkap,” katanya, saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).
Penghargaan diberikan kepada 50 anggota Polrestabes Semarang dan 24 anggota Kodam IV/ Diponegoro yang merupakan anggota tim gabungan pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Dudung keberhasilan pengungkapan kasus ini bukti nyata soliditas dan sinergitas Polri-TNI.
Terkait dengan Kopda M, suami korban penembakan Rina Wulandari, yang diduga sebagai otak percobaan pembunuhan itu, Dudung telah memerintahkan untuk melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
“Sudah saya perintahkan kejar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya agar segera tertangkap,” katanya.
KSAD menegaskan akan menghukum dengan hukuman yang seberat-beratnya anggota TNI yang melanggar aturan.
Usai konferensi pers di Mapolda Jateng, Dudung bersama para jajarannya, menjenguk Rina Wulandari di rumah sakit.
Rina Wulandari (34), istri seorang anggota TNI AD ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7/2022). Ditembak dua kali di bagian perut.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada pemaparan ungkap kasus mengatakan, pelaku penembakan ada empat orang. Selain itu ada satu tersangka lain yang berperan sebagai pemasok senjata api beserta amunisi.
Sedangkan dalang kasus penembakan ini, kata Kapolda, diduga kuat adalah Kopda M, suami korban. Adapun motif penembakan adalah karena permasalahan asmara yaitu adanya Wanita Idaman Lain (WIL).
“Tersangka utama, Kopda M, ini masih dalam pengejaran petugas gabungan,” kata Irjen Luthfi.
Secara terperinci dijelaskan, Kopda M berperan memerintah empat tersangka untuk menembak istrinya RW (34). Keempat tersangka itu yakni S alias Babi (34) yang berperan sebagai penembak, PAN (26) sebagai pengemudi Kawasaki ninja, SP (45) sebagai joki motor Honda beat dan pengawas situasi, dan AS sebagai pengawas situasi
Selain itu, satu pelaku merupakan penyedia senjata api beserta empat butir yang digunakan untuk eksekutor penembakan
“Para pelaku terancam pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tandasnya (Kontributor : Mhn)